Forum Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Apakah deposito Orang Pribadi bisa dimasukan ke dalam PPS Badan Usaha?
Apakah deposito Orang Pribadi bisa dimasukan ke dalam PPS Badan Usaha?
Halo salam sejahtera rekan,
Saya ingin bertanya apabila ada sebuah badan usaha yang membuka deposito a/n orang pribadi (Ex direksi / komisaris) namun dana yang ada di dalam deposito tersebut adalah uang perusahaanLalu badan usaha itu ingin ikut PPS saat ini dengan memasukan deposito tersebut ke dalam PPS Badan usaha nya, apakah hal tersebut dapat dilakukan rekan?
Terima Kasih
dapat rekan
Tapi dia dalam struktur perusahaan sudah tidak ada sama sekali
Jd di akta perusahaan nama komisaris / direksi nya sudah bedatidak masalah kan secara dokumen masih a.n ybs hingga SPT terakhir (2015/2020 tergantung PPS yg rekan mau ikut sertakan) dan belum dilaporkan di SPT Perusahaan