Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Apakah di batam dikenakan ppn..?
Apakah di batam dikenakan ppn..?
Perusahaan kami berdomisili di Batam, dimana kami ada beberapa kontrak kerja (Pengadaan/jasa konsultan) dengan pemko batam dan pemprov kepri, ada beberapa hal yg ingin kami ketahui sbb :
1. Apakah di Batam dikenakan PPN atas Jasa Konsultan dan Pengadaan Barang, karena kenyataannya setiap pembayaran termyn langsung dipotong PPN oleh bendaharawan pemerintah setempat.
2. Apa dasar hukumnya sehingga dikenakan PPN atas Jasa Konsultan dan Pengadaan Karena di Batam, Bintan, Karimun dalam hal ini masuk FTZ (Free Trade Zone)
3. Apakah ppn yang sudah dipotong dari Nilai kontrak tersebut bisa dikembalikan ke perusahaan kami..??
4. Jika bisa bagaimana prosedurnya dan langkah apa yg harus kami tempuh..??
5. Jika tidak apakah dianggap kredit dalam negri (pada isian SPT tahunan).Kami sangat mengharapkan informasi yang jelas dan tepat, sehingga ada solusi yang baik kedepan.
Terima Kasihbahwa wilayah Batam serta pulau-pulau kecil di sekitarnya telah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2007
TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAMPP no 2 tahun 2009
Pasal 23 (2) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN.
Pasal 4 (2) Penyerahan Barang di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN.KMK 563 kmk.03 2003 Pasal 4
(1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal :
… 3. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;Originaly posted by syarif1973:Apakah ppn yang sudah dipotong dari Nilai kontrak tersebut bisa dikembalikan ke perusahaan kami..??
….bisa….
Originaly posted by syarif1973:.. bagaimana prosedurnya ..??
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 190/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG pasal 6 (2) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut atau Pengusaha Kena Pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilampiri, antara lain :
1. asli bukti pemotongan/pemungutan pajak;
2. perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
3. alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.salam
Mr.Junjungansitohang terimakasih banyak atas ilmu dan informasinya, ortax saya ucapkan teimakasih juga atas media ini.