Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums e-SPT apakah diharuskan ? impor pegawai A1 dan impor referensi penerima penghasilan

  • apakah diharuskan ? impor pegawai A1 dan impor referensi penerima penghasilan

     cantikindah updated 11 years, 4 months ago 3 Members · 5 Posts
  • cantikindah

    Member
    13 February 2014 at 4:03 pm
  • cantikindah

    Member
    13 February 2014 at 4:03 pm

    dear all, mohon info tmn2. apakah diharuskan utk impor pegawai A1 dan impor referensi penerima penghasilan ?
    karena utk impor potongan bulanan pegawai tetap dan pegawai tidak tetap bisa di impor masuk. Sedangkan yg impor pegawai A1 dan penerima penghasilan tdk bisa dilakukan karena masalah npwp nya yang 0.

    mohon pencerahan dari teman-teman
    thanks

  • priadiar4

    Member
    13 February 2014 at 4:10 pm
    Originaly posted by cantikindah:

    dear all, mohon info tmn2. apakah diharuskan utk impor pegawai A1 dan impor referensi penerima penghasilan ?

    tidak harus, hanya memudahkan saja

    Originaly posted by cantikindah:

    Sedangkan yg impor pegawai A1 dan penerima penghasilan tdk bisa dilakukan karena masalah npwp nya yang 0.

    gak perlu ini

  • hangsengnikkei

    Member
    13 February 2014 at 4:13 pm
    Originaly posted by cantikindah:

    dear all, mohon info tmn2. apakah diharuskan utk impor pegawai A1 dan impor referensi penerima penghasilan ?

    nggak koq

  • cantikindah

    Member
    13 February 2014 at 4:23 pm

    thanks buat masukan teman-teman

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now