Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Apakah dikenakan PPH23 untuk pembayaran tunai/Transfer/Gesek?
Apakah dikenakan PPH23 untuk pembayaran tunai/Transfer/Gesek?
PT A memakai jasa PT B atas aktifitas pergudangan, handling, pengurusan dokumen . Setiap hari di akhir dinas, PT B Memberikan Invoice atas berapa yang harus dibayar oleh PT A atas pekerjaannya tersebut. didalam invoice yang dikeluarkan oleh PT B komponennya adalah Biaya Jasa + PPN.
PT A Membayar invoice tersebut melalui transfer pada hari itu juga.
Pembayaran yang dilakukan atas transaksi harian ini oleh PT A dilakukan dengan menggunakan kas kecil perusahaan, yang mana pada pertengahan bulan dan akhir bulan akan diselesaikan dengan merekapitulasi tagihan-tagihan harian tersebut.
Pertanyaannya, Apakah transaksi yang dilakukan secara langsung berikut tidak dikenakan PPH 23 Oleh PT A ? mohon pencerahannya, kalau “Iya” dasarnya apa. terima kasih
izin membantu menjawab rekan, untuk transaksi jasa dilakukan pemotongan pph pasal 23. Untuk dasar hukum dapat dilihat pada https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/15833
Iya, PT A wajib memotong PPh 23 terhadap PT B.
Dasar hukum: Pasal 23 ayat (1) UU PPh