Forum Ortax › Forums › e-SPT › Apakah Harga Harta Tanah Harus Diupdate Setiap Tahun di SPT?
Apakah Harga Harta Tanah Harus Diupdate Setiap Tahun di SPT?
Halo semuanya. Saya mau tanya, di SPT saya terdapat harta tanah yang dulu diwariskan ke saya. Saat itu perolehan harganya 50juta rupiah, tahun 1998 kira2. Sekarang harganya tentu sudah berlipat2. Apakah sekarang harganya harus diupdate sesuai harga yang sekarang di SPTnya? Karena selama ini dari tahun 2010(saya membuat SPT) sampe sekarang, harga masih saya tulis 50juta.
Mohon jawabannya. Terima kasih.
Update aja rekan lebih baik, tapi sebenernya gak berpengaruh kan ya ke SPT tuh
Update dengan referensi harga PBB yg terakhir dibayar
Setau saya tetap ditulis sesuai dengan harga perolehan
Tetap ditulis harga perolehan
Sesuai harga perolehan saja. Kalau diubah jadi harga pasar nanti bisa jadi tidak match antara penghasilan dan harta, malah timbul pertanyaan dari petugas pajak hehehe.
sesuai harga perolehan rekan