Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan apakah isi dari pot put itu

  • apakah isi dari pot put itu

  • Aen

    Member
    15 October 2009 at 3:48 pm
  • Aen

    Member
    15 October 2009 at 3:48 pm

    sekarang saya belajar pot put…tetapi belum ngerti apa aja yang dibahas dalam potput itu?trims

  • begawan5060

    Member
    15 October 2009 at 3:54 pm
    Originaly posted by aen:

    sekarang saya belajar pot put…tetapi belum ngerti apa aja yang dibahas dalam potput itu?trims

    Belajar di mana nih?
    Potput itu pada intinya adalah tatacara pembayaran pajak dalam tahun berjalan (angsuran) melalui pihak lain…

  • truman

    Member
    15 October 2009 at 3:55 pm

    pot put (pemotongan pemungutan) merupakan pajak yang dipotong oleh pihak ke 3 atas transaksi atau kegiatan yang berhubungan dengan perpajakan,misalnya anda adalah karyawan dari sebuah perusahaan.. atas penghasilan yang diterima di perusahaan dipotong pajaknya o pemberi kerja (PPH 21) nah pemberi kerja menyetor dan melaporkan besarnya PPh 21 karyawan sekantor…aturannya lihat aja di UU no 36/2008 pasal 21…
    untuk potput yang lain.. rekan dibawah mungkin berkenan menjelaskan
    salam

  • viero

    Member
    15 October 2009 at 4:35 pm

    @ aen : melanjutkan rekan truman selain pot put pph21 ada jg jenis pot put 23/26 & 4 ayat (2) masing2 ada tarifnya, dan pot put ini adalah pemotongan oleh pihak ke-3 dr pemberi jasa…dan untuk buktinya harus dibuatkan namanya " Bukti Potong " karna dgn bukti potong ini pihak yg di potong atau pemberi jasa bisa mengkreditkannya dgn terutang pajaknya di akhir tahun, smoga membantu yah…

  • Aen

    Member
    9 March 2010 at 10:30 am

    makasih banyak yang telah ngasih jawabannya cOz telah membantu sekali dalam pembelajaran saya,,,,,

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now