Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Apakah Jasa repair Toilet termasuk jasa konstruksi?
Apakah Jasa repair Toilet termasuk jasa konstruksi?
Selamat siang Para pakar pajak. Saya masih kurang yakin nih. apakah jasa repair toilet termasuk ke dalam jasa kontruksi yang di potong PPh Pasal 4 (2) dengan tarif 4%. tolong masukannya?
- Originaly posted by enjang:
Saya masih kurang yakin nih. apakah jasa repair toilet termasuk ke dalam jasa kontruksi yang di potong PPh Pasal 4 (2) dengan tarif 4%. tolong masukannya?
bisa
Salam
menurut sy bkn pasal 4 (2) tp PPh 23 atau PPh 21 (klo pemberi jasa = orang pribadi)
- Originaly posted by raharja:
menurut sy bkn pasal 4 (2) tp PPh 23 atau PPh 21 (klo pemberi jasa = orang pribadi)
Gimana kalau pemberi jasa adalah pengusaha konstruksi?
Salam
- Originaly posted by hanif:
bisa
Maksudnya Bisa Pak. Hanif, berarti dipotong PPh 4 (2) tarif 4%. lalau bagaimana dengan PMK no 244/PMK.03/2008 pasal 1 ayat (2) Huruf s yang bunyinya
"Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi."Jadinya saya rancu apakah harus PPh 23 atau PPh 4 sebagai catatan penyedia jasanya tidak punya sertifikat sebagai pengusaha jasa konstruksi.
Mohon penegasan dari rekan-rekan.
maaf kalau sudah pernah dibahas.
- Originaly posted by enjang:
Maksudnya Bisa Pak. Hanif, berarti dipotong PPh 4 (2) tarif 4%. lalau bagaimana dengan PMK no 244/PMK.03/2008 pasal 1 ayat (2) Huruf s yang bunyinya
"Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi."Jadinya saya rancu apakah harus PPh 23 atau PPh 4 sebagai catatan penyedia jasanya tidak punya sertifikat sebagai pengusaha jasa konstruksi.
Mohon penegasan dari rekan-rekan.
maaf kalau sudah pernah dibahas.
bila penyedia jasa tidak punya ijin atau sertifikat sebagai pengusaha konstruksi, lebih cocok dimasukkan sebagai objek PPh 23.
Sebaliknya, bila penyedia jasa adalah pengusaha konstruksi, maka, akan lebih tepat dijadikan objek PPh Pasal 4 ayat 2Salam
Menurut saya, Pasal 4 (2) atau Pasal 23 mesti tau dulu yang dikerjakan apa…
Kalau cuma benerin kran bocor, pasang kran mungkin akan lain penerapannya dengan merenovasi bangunan toiletnya itu sendiri. Mohon koreksi..
Salam
- Originaly posted by dharmaput:
Menurut saya, Pasal 4 (2) atau Pasal 23 mesti tau dulu yang dikerjakan apa…
Kalau cuma benerin kran bocor, pasang kran mungkin akan lain penerapannya dengan merenovasi bangunan toiletnya itu sendiri. Mohon koreksi..
Salam
Rekan Dharmaput, Repair disini bukan hanya benerin kran aja benerin toiletnya bukan benerin bangunannya.
- Originaly posted by dharmaput:
Menurut saya, Pasal 4 (2) atau Pasal 23 mesti tau dulu yang dikerjakan apa…
bukannya memperhatikan penyedia jasanya juga sekalian?
Apakah perbaikan kran oleh pengusaha konstruksi adalah objek PPh 23?
Mohon pencerahannyaSalam
- Originaly posted by hanif:
bukannya memperhatikan penyedia jasanya juga sekalian?
Ya betul rekan hanif. Maksud saya kalau yang betulin krannya cuma tukang ledeng mungkin dikenakan PPh 21. Begitu dosen hanif… (Numpang pakai istilah rekan siapa ya, saya lupa) He he he…
Salam
- Originaly posted by dharmaput:
Ya betul rekan hanif. Maksud saya kalau yang betulin krannya cuma tukang ledeng mungkin dikenakan PPh 21.
Sependapat…
Salam
Jadi pada intinya kita lihat dulu yah apakah perusahaan konstruksi atau bukan? kalau bukan perusahaan konstruksi, apapun pekerjaannya masuk PPh 23 begitukah.
- Originaly posted by enjang:
Jadi pada intinya kita lihat dulu yah apakah perusahaan konstruksi atau bukan? kalau bukan perusahaan konstruksi, apapun pekerjaannya masuk PPh 23 begitukah.
benar…
Salam
Ikut nimbrung ya rekan2…
jasa repair toilet.
Yang perlu ditekankan adalah siapa pengguna jasa dan siapa penyedia jasa.
Penyedia Jasa –> OP –> PPh 21, jika Badan (Non Konstruksi) –> PPh 23, Jika Badan (Konstruksi) –> Pasal 4(2).
Pengguna Jasa –> jika OP, maka dapat memotong PPh 21 tetapi tidak dapat memotong PPh 23 dan PPh 4(2).
Pengguna Jasa –> Jika Badan, maka dapat memotong PPh 21/23/4(2) disesuaikan dengan bentuk penyedia jasa, apakah OP/Badan (Non Konstruksi) ataukan Badan (Konstruksi).mohon dikoreksi.
salam