Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Apakah Jasa repair Toilet termasuk jasa konstruksi?
Apakah Jasa repair Toilet termasuk jasa konstruksi?
- Originaly posted by MasJoened:
jasa repair toilet.
Yang perlu ditekankan adalah siapa pengguna jasa dan siapa penyedia jasa.
Penyedia Jasa –> OP –> PPh 21, jika Badan (Non Konstruksi) –> PPh 23, Jika Badan (Konstruksi) –> Pasal 4(2).
Pengguna Jasa –> jika OP, maka dapat memotong PPh 21 tetapi tidak dapat memotong PPh 23 dan PPh 4(2).
Pengguna Jasa –> Jika Badan, maka dapat memotong PPh 21/23/4(2) disesuaikan dengan bentuk penyedia jasa, apakah OP/Badan (Non Konstruksi) ataukan Badan (Konstruksi).so komplit..sependapat..