Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Apakah Jasa repair Toilet termasuk jasa konstruksi?

  • Apakah Jasa repair Toilet termasuk jasa konstruksi?

  • raharja

    Member
    28 December 2011 at 12:54 pm
    Originaly posted by MasJoened:

    jasa repair toilet.

    Yang perlu ditekankan adalah siapa pengguna jasa dan siapa penyedia jasa.

    Penyedia Jasa –> OP –> PPh 21, jika Badan (Non Konstruksi) –> PPh 23, Jika Badan (Konstruksi) –> Pasal 4(2).

    Pengguna Jasa –> jika OP, maka dapat memotong PPh 21 tetapi tidak dapat memotong PPh 23 dan PPh 4(2).
    Pengguna Jasa –> Jika Badan, maka dapat memotong PPh 21/23/4(2) disesuaikan dengan bentuk penyedia jasa, apakah OP/Badan (Non Konstruksi) ataukan Badan (Konstruksi).

    so komplit..sependapat..

Viewing 16 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now