Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Apakah Kode Setoran 420 berlaku untuk PPh 4 ayat 2 untuk yang Omsetnya di atas 4,8 M
Apakah Kode Setoran 420 berlaku untuk PPh 4 ayat 2 untuk yang Omsetnya di atas 4,8 M
Para suhu Pajak, maaf kalau katro maklum newbie..saya mau tanya…
Berdasarkan SE-42/PJ/2013 tentang pengenaan PPh 1% untuk WP yang Omset setahun sampai dengan 4,8 M tertulis bahwa penyetoran PPh Final tersebut ke KAP 411128 dengan KJS 420, yang ingin saya tanyakan :
1. KJS 420 tersebut hanya untuk penyetoran PPh final (Pasal 4 ayat 2) dengan peredaran bruto tertentu (Omset sampai dengan 4,8 M setahun) atau untuk semua termasuk Badan yang Omset setahun lebih dari 4,8 M ?
2. 1% PPh ini untuk PPh 25 atau juga untuk PPh Final (Pasal 4 ayat 2) ?
Para suhu Pajak, maaf kalau katro maklum newbie..saya mau tanya…
Berdasarkan SE-42/PJ/2013 tentang pengenaan PPh 1% untuk WP yang Omset setahun sampai dengan 4,8 M tertulis bahwa penyetoran PPh Final tersebut ke KAP 411128 dengan KJS 420, yang ingin saya tanyakan :
1. KJS 420 tersebut hanya untuk penyetoran PPh final (Pasal 4 ayat 2) dengan peredaran bruto tertentu (Omset sampai dengan 4,8 M setahun) atau untuk semua termasuk Badan yang Omset setahun lebih dari 4,8 M ?
2. 1% PPh ini untuk PPh 25 atau juga untuk PPh Final (Pasal 4 ayat 2) ?
- Originaly posted by kutu1nternet:
1. KJS 420 tersebut hanya untuk penyetoran PPh final (Pasal 4 ayat 2) dengan peredaran bruto tertentu (Omset sampai dengan 4,8 M setahun) atau untuk semua termasuk Badan yang Omset setahun lebih dari 4,8 M ?
420 tersebut hanya untuk penyetoran PPh final (Pasal 4 ayat 2) dengan peredaran bruto tertentu (Omset dibawah 4,8 M setahun)
- Originaly posted by kutu1nternet:
1. KJS 420 tersebut hanya untuk penyetoran PPh final (Pasal 4 ayat 2) dengan peredaran bruto tertentu (Omset sampai dengan 4,8 M setahun) atau untuk semua termasuk Badan yang Omset setahun lebih dari 4,8 M ?
420 tersebut hanya untuk penyetoran PPh final (Pasal 4 ayat 2) dengan peredaran bruto tertentu (Omset dibawah 4,8 M setahun)
- Originaly posted by kutu1nternet:
atau untuk semua termasuk Badan yang Omset setahun lebih dari 4,8 M ?
tidak,,,, tergantung pph final atas apa… Contohnya sewa atas tanah dan bangunan atau apa,,, semua jenis setoran pajaknya berbeda
- Originaly posted by kutu1nternet:
atau untuk semua termasuk Badan yang Omset setahun lebih dari 4,8 M ?
tidak,,,, tergantung pph final atas apa… Contohnya sewa atas tanah dan bangunan atau apa,,, semua jenis setoran pajaknya berbeda
- Originaly posted by kutu1nternet:
1% PPh ini untuk PPh 25 atau juga untuk PPh Final (Pasal 4 ayat 2) ?
secara umum:
SE-42/PJ/2013 itu tarif 1% pph final untuk omset dibawah 4,8M,,
kalau pph 25 itu untuk omset diatas 4,8m berdasarkan perhitungan undang undang PPH - Originaly posted by kutu1nternet:
1% PPh ini untuk PPh 25 atau juga untuk PPh Final (Pasal 4 ayat 2) ?
secara umum:
SE-42/PJ/2013 itu tarif 1% pph final untuk omset dibawah 4,8M,,
kalau pph 25 itu untuk omset diatas 4,8m berdasarkan perhitungan undang undang PPH CMIIW
CMIIW
- Originaly posted by lawleit:
tidak,,,, tergantung pph final atas apa… Contohnya sewa atas tanah dan bangunan atau apa,,, semua jenis setoran pajaknya berbeda
Sewa Bangunan, suhu 🙂
- Originaly posted by lawleit:
tidak,,,, tergantung pph final atas apa… Contohnya sewa atas tanah dan bangunan atau apa,,, semua jenis setoran pajaknya berbeda
Sewa Bangunan, suhu 🙂
- Originaly posted by lawleit:
secara umum:
SE-42/PJ/2013 itu tarif 1% pph final untuk omset dibawah 4,8M,,
kalau pph 25 itu untuk omset diatas 4,8m berdasarkan perhitungan undang undang PPHooo.. ok, terima kasih infonya, Suhu 😀
- Originaly posted by lawleit:
secara umum:
SE-42/PJ/2013 itu tarif 1% pph final untuk omset dibawah 4,8M,,
kalau pph 25 itu untuk omset diatas 4,8m berdasarkan perhitungan undang undang PPHooo.. ok, terima kasih infonya, Suhu 😀