Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi apakah koreksi fiskal dan rekonsiliasi fiskal itu sama??

  • apakah koreksi fiskal dan rekonsiliasi fiskal itu sama??

     ulieanjar updated 15 years, 8 months ago 7 Members · 11 Posts
  • ulieanjar

    Member
    18 November 2009 at 9:01 am
  • ulieanjar

    Member
    18 November 2009 at 9:01 am

    Apakah koreksi fiskal dan rekonsiliasi fiskal itu sama??tolong penjelasannya…terima kasih….

  • agusarta81

    Member
    18 November 2009 at 9:56 am

    sama…cuman istilahnya aja menjadi update en familiar…koreksi ada 2 :
    1. fiskal + (+pkp)
    2. fiskal – (-pkp)

    fktor penybabnya jga ada 2 :
    1. time diffrent (biaya peny,uang muka penj,metode persediaan)
    2. permanent diffrent (biaya bunga stp,biaya entrtnt tnpa dafnom)

    salam damai selalu,

    gusarta

  • ecooce

    Member
    18 November 2009 at 10:02 am

    Rekonsiliasi (Koreksi) Fiskal Adalah Proses Penyesuaian laba Komersil ayang berbeda dengan ketentuan Fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto/ laba yang sesuai dengan ketentuan pajak.
    Dimana perbedaan-perbedaan tersebut yaitu antara akuntansi dan fiscal dapat dikelompokan menjadi :
    1. Beda tetap/ Permanen : Terjadi karena perbedaan pengakuan beda pengakuan penghasilan dan biaya menurut Akuntansi dan Pajak, yaitu adanya penghasilan dan biaya yang diakui menurut akuntansi komersial namun tidak diakui menurut Fiskal atau sebaliknya.
    2. Beda Waktu/ Sementara : Merupakan perbedaan perlakuan Kuntansi dan perpajakan yang sipatnya temporer, Artinya semua beban atau pndapatan akuntansi maupun perpajakan sebenarnya sama, tetapi berbeda alokasi setiap tahunnya.
    Semoga membantu, dan mohon koreksi
    Salam.

  • eftx

    Member
    18 November 2009 at 10:07 am
    Originaly posted by ulieanjar:

    Apakah koreksi fiskal dan rekonsiliasi fiskal itu sama??tolong penjelasannya…terima kasih….

    menurut pendapat saya:
    Koreksi fiskal merupakan bagian dari rekonsiliasi fiskal
    dalam rekonsiliasi dapat terjadi koreksi fiskal, yaitu koreksi positif dan koreksi negatif

  • rinaldo

    Member
    18 November 2009 at 10:50 am

    ya jelas beda brader…kl rekonsiliasi fiskal kan produk akhir dari koreksi fiskal…
    koreksi fiskal tu memuat beberapa item yang tidak bisa diakui dari sisi perpajakan. koreksi fiskal bisa koreksi fiskal positiv dan koreksi fiskal negativ. dari hasil tersebut la baru didapatkan rekonsiliasi fiskal yang digunakan untuk mengisi SPT tahunan..

  • ewox

    Member
    18 November 2009 at 11:00 am
    Originaly posted by rinaldo:

    dari hasil tersebut la baru didapatkan rekonsiliasi fiskal yang digunakan untuk mengisi SPT tahunan..

    objek rekonsiliasi fiskal adalah Laporan Keuangan (R/L).
    setuju rekan ecooce dan eftx penjelasan ada sangat jelas

  • ulieanjar

    Member
    19 November 2009 at 4:29 pm

    okaaaii..okaiiii…..makasih atas jwbanna…
    tp ak masih mau tanya…

    Perusahaan itu wajib ga sih sebenarnya membuat laporan keuangan fiskal???
    soalnya perusahaan yg saya teliti ini hanya membuat lap keu komersial saja n koreksi2 fiskal yg dilakukan hanya ditulis dlm SPT.
    mohon penelasannya….
    thx alot….:)

  • ulieanjar

    Member
    19 November 2009 at 4:30 pm

    okaaaii..okaiiii…..makasih atas jwbanna…
    tp ak masih mau tanya…

    Perusahaan itu wajib ga sih sebenarnya membuat laporan keuangan fiskal???
    soalnya perusahaan yg saya teliti ini hanya membuat lap keu komersial saja n koreksi2 fiskal yg dilakukan hanya ditulis dlm SPT.
    mohon penelasannya….
    thx alot….:)

  • hanif

    Member
    19 November 2009 at 4:36 pm
    Originaly posted by ulieanjar:

    Perusahaan itu wajib ga sih sebenarnya membuat laporan keuangan fiskal???
    soalnya perusahaan yg saya teliti ini hanya membuat lap keu komersial saja n koreksi2 fiskal yg dilakukan hanya ditulis dlm SPT.
    mohon penelasannya….
    thx alot….:)

    tidak wajib

    Salam

  • ulieanjar

    Member
    19 November 2009 at 4:52 pm

    makasih rekan Hanif….

    tapi,kalau tidak wajib, kenapa ada perusahaan yg membuat laporan keu fiskal??apakah hanya untuk sekedar arsip saja??

    plus ada pertanyaan lagi…..^^
    Kenapa penghasilan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yg memiliki perusahaan sendiri (dalam kasus ini Usaha Dagang) tidak boleh dimasukan dalam penghitungan PKP dlm SPT??
    Seandainya Orang Pribadi itu juga punya penghasilan dari luar usaha dimana penghasilannya sudah dipotong oleh pihak lain(pemberi kera/bendaharawan),trus gimana perlakuannya??apakah penghasilan itu dimasukan dalam SPT atau tidak??

    trima kasih…

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now