Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan APAKAH MASIH BERLAKU?

  • APAKAH MASIH BERLAKU?

  • deisler_83

    Member
    19 March 2009 at 2:01 pm
  • deisler_83

    Member
    19 March 2009 at 2:01 pm

    DH,
    saya ingin menanyakan apakah SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 29/PJ.4/1996 TENTANG PPh TERHADAP WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM NEGERI (SERI PPh UMUM NO. 35) masih berlaku?
    soalnya di situs ini saya melihat sudah dicabut, apakah dicabut seluruhnya dan diganti dengan yg baru, atau hanya butir2 tertentu yang dicabut?

    terima kasih

  • Luthfi

    Member
    19 March 2009 at 4:25 pm

    ini adalah perubahan dari kutipan peraturan yang ada di ortax atas SE – 29/PJ.4/1996 :

    22 Oktober 1998

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 32/PJ.43/1998

    TENTANG

    PENEGASAN ATAS SE-28/PJ.43/1998 TANGGAL 4 SEPTEMBER 1998

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.43/1998 tanggal 4 September 1998, dengan ini diberikan penegasan bahwa :

    1.

    Ketentuan dalam Surat Edaran tersebut berlaku bagi semua perusahaan yang atas penghasilannya semata-mata dikenakan PPh final.
    2.

    Berdasarkan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.43/1998 tanggal 4 September 1998 tersebut, atas impor barang yang digunakan untuk kegiatan/jasa yang atas imbalannya semata-mata dikenakan PPh final tidak dikenakan PPh Pasal 22 impor. Pembebasan pengenaan PPh Pasal 22 impor tersebut diberikan melalui pemberian SKB PPh Pasal 22 impor. Dalam hal ini Wajib Pajak yang bersangkutan dapat menghubungi Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat.
    3.

    Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka penegasan pada butir 9 huruf b dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996 tanggal 13 Agustus 1996 dan penegasan dalam Surat Edaran lain yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.

    Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    DIREKTUR JENDERAL

    ttd.
    A. ANSHARI RITONGA

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now