Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Apakah masih harus di koreksi fiskal??

  • Apakah masih harus di koreksi fiskal??

     ktfd updated 14 years, 5 months ago 8 Members · 35 Posts
  • rukhan

    Member
    11 February 2011 at 10:39 am
  • rukhan

    Member
    11 February 2011 at 10:39 am

    Rekan-rekan Ortax

    Pada dasarnya pembayaran pph pasal 4 ayat 2 tentang pendapatan sewa dibayar oleh orang yang memberikan jasa sewa itu. tarifnya sebesar 10% CMIIW..

    Pada kasus saya, orang yang menerima pendapatan sewa tidak mau membayar pajak sebasar 10%, tetapi minta si penyewa yang bayar pajaknya . misal harga sewa 110 jt pajak 11jt. jadi perusahaan saya harus bayar 121jt.

    apakah pajak sewa tsb tidak masuk sebagai biaya di laporan pajak fiskal?? ato pajak tersebut bisa diakui sebagai biaya dalam laporan pajak fiskal??

    mohon pencerahannya? ketika pajak terebut dikeluarin dari lap komersial, hal itu cukup signifikan.

  • oktaviandri

    Member
    11 February 2011 at 10:50 am

    biaya PPh final yg dibayarkan perusahaan rekan pasti akan dikoreksi fiskal…
    karena dijelaskan dlam UU PPh bahwa pajak pajak penghasilan merupakan NDE.

    salam

  • Dew

    Member
    11 February 2011 at 11:01 am
    Originaly posted by rukhan:

    apakah pajak sewa tsb tidak masuk sebagai biaya di laporan pajak fiskal?? ato pajak tersebut bisa diakui sebagai biaya dalam laporan pajak fiskal??

    tidak bisa

    kalo pingin dibiayakan, pake perhitungan gross up aja
    110/90% = 122
    PPh = 10% X 122 = 12 –> setor ke kas negara laporakan di SPT.
    sisanya 122-12 =110 dibayarkan ke yg menyewakan.

  • rukhan

    Member
    11 February 2011 at 11:08 am
    Originaly posted by dew:

    perhitungan gross up aja

    berarti harga sewanya bukan 110jt melainkan menjadi 121jt, begitu saudara dew??

  • d1tazz

    Member
    11 February 2011 at 11:14 am
    Originaly posted by rukhan:

    apakah pajak sewa tsb tidak masuk sebagai biaya di laporan pajak fiskal?? ato pajak tersebut bisa diakui sebagai biaya dalam laporan pajak fiskal??

    tidak bisa jadi biaya pajak psl 4 (2) dikoreksi fiskal

  • lamsihar

    Member
    11 February 2011 at 11:20 am
    Originaly posted by dew:

    kalo pingin dibiayakan, pake perhitungan gross up aja
    110/90% = 122
    PPh = 10% X 122 = 12 –> setor ke kas negara laporakan di SPT.
    sisanya 122-12 =110 dibayarkan ke yg menyewakan.

    sepertinya untuk kategori pph final tidak bisa dibiayakan meskipun digross up..

    mungkin rekan dew tahu dasar hukumnya..?

  • nanda192

    Member
    11 February 2011 at 11:28 am
    Originaly posted by lamsihar:

    Originaly posted by dew:
    kalo pingin dibiayakan, pake perhitungan gross up aja
    110/90% = 122
    PPh = 10% X 122 = 12 –> setor ke kas negara laporakan di SPT.
    sisanya 122-12 =110 dibayarkan ke yg menyewakan.

    sepertinya untuk kategori pph final tidak bisa dibiayakan meskipun digross up..

    mungkin rekan dew tahu dasar hukumnya..?

    Sependapat,,

  • ktfd

    Member
    11 February 2011 at 12:16 pm
    Originaly posted by dew:

    kalo pingin dibiayakan, pake perhitungan gross up aja

    setuju rekan dew…

    Originaly posted by D1tazz:

    tidak bisa jadi biaya pajak psl 4 (2) dikoreksi fiskal

    Originaly posted by lamsihar:

    sepertinya untuk kategori pph final tidak bisa dibiayakan meskipun digross up..

    mungkin rekan dew tahu dasar hukumnya..?

    kata sapa pak? tolong dasar hukumnya gak bisa jadi biaya fiskal rekan2?
    salam.

  • lamsihar

    Member
    11 February 2011 at 1:11 pm
    Originaly posted by ktfd:

    kata sapa pak? tolong dasar hukumnya gak bisa jadi biaya fiskal rekan2?
    salam.

    Rekan ktfd…
    saya ga tahu, makanya saya nanya..
    nah rekan katakan..

    Originaly posted by ktfd:

    setuju

    artinya tahu dasar hukumnya..
    boleh dibagi ilmunya rekan..??

  • lamsihar

    Member
    11 February 2011 at 1:17 pm

    yang saya tahu..pph 21 (misalkan) bisa dibiayakan secara fiskal ..nah pph final yang bisa dibiayakan secara fiskal dengan cara gross up..ilmu saya belum sampe rekan KFTD..
    mohon petunjuk..
    sebelumnya diucapkan terima kasih.

  • hanif

    Member
    11 February 2011 at 2:08 pm
    Originaly posted by lamsihar:

    sepertinya untuk kategori pph final tidak bisa dibiayakan meskipun digross up..

    mungkin rekan dew tahu dasar hukumnya..?

    pengeluaran yang tidak bisa dijadikan sebagai biaya secara fiskal karena penghasilannya dikenakan pajak bersifat final adalah pengeluaran yang dilakukan oleh penerima penghasilan.
    Misal, perusahaan konstruksi kan penghasilannya dikenakan pajak bersifat final. Pengeluaran yang dilakukan oleh pengusaha konstruksi untuk memperoleh penghasilan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai biaya secara fiskal. Akan dikoreksi semuanya.

    Untuk kasus diatas, seluruh pengeluaran yang dilakukan oleh penyewa, termasuk gross up yang dilakukan, boleh dijadikan sebagai biaya secara fiskal. Asumsi saya, pengeluaran tersebut ada hubungannya dengan 3 M bagi penyewa tersebut.

    Pengeluaran yang dilakukan oleh pemilik bangunan atau gedung yang disewa untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilannya berupa sewa gedung atau bangunan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai biaya secara fiskal. Sebab, pengghasilan dari sewa gedung atau bangunan yang dimilikinya tersebut dikenakan pajak yang bersifat final.

    Salam

  • lamsihar

    Member
    11 February 2011 at 2:11 pm

    Terima kasih tanggapannya rekan hanif..

    Boleh tahu dasar hukumnya..??

  • hanif

    Member
    11 February 2011 at 2:17 pm
    Originaly posted by lamsihar:

    Boleh tahu dasar hukumnya..??

    dasar hukum yang mana?

    Salam

  • lamsihar

    Member
    11 February 2011 at 2:20 pm

    PPh final yang digrossup bisa dibiayakan..?

    mohon pencerahannya
    Terima kasih sebelumnya

Viewing 1 - 15 of 35 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now