Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Apakah masih harus di koreksi fiskal??
Apakah masih harus di koreksi fiskal??
jadi itu jurnal pph4(2) jika tidak digrossup ya rekan..?
- Originaly posted by lamsihar:
jadi itu jurnal pph4(2) jika tidak digrossup ya rekan..?
benar
tidak digross up.
Artinya, Pajaknya dipotong dari nilai sewaSalam
Di gross up
(dr)biaya sewa ..12.222.222
(kr)Kas……………………11.000.000
(kr)Hutang pph4(2) .1.222.222secara akuntansi saya mengerti rekan..namun secara pajak apakah memang bisa dibiayakan karena ada kata2 finalnya???
Terima kasih rekan atas penjelasannya..
- Originaly posted by lamsihar:
secara akuntansi saya mengerti rekan..namun secara pajak apakah memang bisa dibiayakan karena ada kata2 finalnya???
Apakah di dalam akun biaya sewa tersebut kelihatan dilakukan gross up? atau PPh Final?.
Sebab, bukti transaksi atau kontrak yang dibuat oleh penyewa, angkanya adalah :
Nilai sewa………………12.222.222
PPh Pasal 4 ayat (2)..…1.222.222 –
Pembayaran bersih….11.000.000Bukan begitu rekan?
Perhitungan dan pencatatan yang sama juga akan dilakukan pada transaksi yang pajaknya tidak bersifat final. Mungkin yang perlu dipahami disini adalah, final atau tidaknya pengenaan sebuah pajak adalah dari sisi penerima penghasilan, bukan dari sisi pengguna jasa atau pihak yang membayarkan penghasilan tersebut.
Demikian rekan lamsihar
Mohon koreksinya…Salam
kebetulan baru jawab yg mirip2 ini di thread lain…
Originaly posted by lamsihar:PPh final yang digrossup bisa dibiayakan..?
Originaly posted by lamsihar:Di gross up
(dr)biaya sewa ..12.222.222
(kr)Kas……………………11.000.000
(kr)Hutang pph4(2) .1.222.222secara akuntansi saya mengerti rekan..namun secara pajak apakah memang bisa dibiayakan karena ada kata2 finalnya???
rekan lamsihar, mungkin persepsi anda harus diubah sedikit… jadi jangan hanya
difokuskan ke "pph final" tapi agak diperluas sedikit:
jadi yang boleh dibiayakan fiskal adalah "biaya sewa" (12.222.222=contoh rekan hanif).
namun, krn si pemilik gedung maunya terima bersih 11jt, maka mau tidak mau si
penyewa hrs "menggross up" utk "mengitung pph finalnya" agar si penyewa dpt
membiayafiskalkan biaya sewa tsb (krn si penyewa mudeng pajak he3…).
jadi, jika rekan lamsihar menanyakan apakah pph final bisa dibiayakan, maka pertanyaan
rekan itu "salah alamat" krn sebenarnya yg dibiayakan adalah "biaya sewa" bukan
"pph final"…
perhitungan gross up pph final hanya digunakan utk "mengurangi" pendapatan penyewa
krn diharuskan oleh uu untuk dipotong oleh penyewa.
moga2 menjadi agak mudeng… atau malah tambah punyeng he3…
salam.