Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Apakah masih harus di koreksi fiskal??

  • Apakah masih harus di koreksi fiskal??

     ktfd updated 14 years, 5 months ago 8 Members · 35 Posts
  • lamsihar

    Member
    11 February 2011 at 3:52 pm

    jadi itu jurnal pph4(2) jika tidak digrossup ya rekan..?

  • hanif

    Member
    11 February 2011 at 3:57 pm
    Originaly posted by lamsihar:

    jadi itu jurnal pph4(2) jika tidak digrossup ya rekan..?

    benar
    tidak digross up.
    Artinya, Pajaknya dipotong dari nilai sewa

    Salam

  • lamsihar

    Member
    11 February 2011 at 4:08 pm

    Di gross up
    (dr)biaya sewa ..12.222.222
    (kr)Kas……………………11.000.000
    (kr)Hutang pph4(2) .1.222.222

    secara akuntansi saya mengerti rekan..namun secara pajak apakah memang bisa dibiayakan karena ada kata2 finalnya???

    Terima kasih rekan atas penjelasannya..

  • hanif

    Member
    11 February 2011 at 4:29 pm
    Originaly posted by lamsihar:

    secara akuntansi saya mengerti rekan..namun secara pajak apakah memang bisa dibiayakan karena ada kata2 finalnya???

    Apakah di dalam akun biaya sewa tersebut kelihatan dilakukan gross up? atau PPh Final?.
    Sebab, bukti transaksi atau kontrak yang dibuat oleh penyewa, angkanya adalah :
    Nilai sewa………………12.222.222
    PPh Pasal 4 ayat (2)..…1.222.222
    Pembayaran bersih….11.000.000

    Bukan begitu rekan?

    Perhitungan dan pencatatan yang sama juga akan dilakukan pada transaksi yang pajaknya tidak bersifat final. Mungkin yang perlu dipahami disini adalah, final atau tidaknya pengenaan sebuah pajak adalah dari sisi penerima penghasilan, bukan dari sisi pengguna jasa atau pihak yang membayarkan penghasilan tersebut.

    Demikian rekan lamsihar
    Mohon koreksinya…

    Salam

  • ktfd

    Member
    12 February 2011 at 2:00 pm

    kebetulan baru jawab yg mirip2 ini di thread lain…

    Originaly posted by lamsihar:

    PPh final yang digrossup bisa dibiayakan..?

    Originaly posted by lamsihar:

    Di gross up
    (dr)biaya sewa ..12.222.222
    (kr)Kas……………………11.000.000
    (kr)Hutang pph4(2) .1.222.222

    secara akuntansi saya mengerti rekan..namun secara pajak apakah memang bisa dibiayakan karena ada kata2 finalnya???

    rekan lamsihar, mungkin persepsi anda harus diubah sedikit… jadi jangan hanya
    difokuskan ke "pph final" tapi agak diperluas sedikit:
    jadi yang boleh dibiayakan fiskal adalah "biaya sewa" (12.222.222=contoh rekan hanif).
    namun, krn si pemilik gedung maunya terima bersih 11jt, maka mau tidak mau si
    penyewa hrs "menggross up" utk "mengitung pph finalnya" agar si penyewa dpt
    membiayafiskalkan biaya sewa tsb (krn si penyewa mudeng pajak he3…).
    jadi, jika rekan lamsihar menanyakan apakah pph final bisa dibiayakan, maka pertanyaan
    rekan itu "salah alamat" krn sebenarnya yg dibiayakan adalah "biaya sewa" bukan
    "pph final"…
    perhitungan gross up pph final hanya digunakan utk "mengurangi" pendapatan penyewa
    krn diharuskan oleh uu untuk dipotong oleh penyewa.
    moga2 menjadi agak mudeng… atau malah tambah punyeng he3…
    salam.

Viewing 31 - 35 of 35 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now