Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Apakah masih harus di koreksi fiskal??
Apakah masih harus di koreksi fiskal??
sederhananya gini :
Pertama
Rekan lamsihar punya gedung, trus saya sewa untuk operasi perusahaan saya.
Apakah sewa yang saya bayar boleh jadi biaya secara fiskal?Kedua
Untuk pemeliharaan gedung yang disewa, rekan lamsihar bayar biaya pemeliharaan tiap bulan. Apakah pengeluaran tersebut boleh jadi biaya bagi rekan lamsihar?Salam
- Originaly posted by hanif:
Pertama
Rekan lamsihar punya gedung, trus saya sewa untuk operasi perusahaan saya.
Apakah sewa yang saya bayar boleh jadi biaya secara fiskal?bisa dibiayakan…
Originaly posted by hanif:Kedua
Untuk pemeliharaan gedung yang disewa, rekan lamsihar bayar biaya pemeliharaan tiap bulan. Apakah pengeluaran tersebut boleh jadi biaya bagi rekan lamsihar?bisa dibiayakan…
yang saya tanyakan…
Originaly posted by lamsihar:PPh final yang digrossup bisa dibiayakan..?
please to the point rekan…
- Originaly posted by lamsihar:
Originaly posted by hanif:
Kedua
Untuk pemeliharaan gedung yang disewa, rekan lamsihar bayar biaya pemeliharaan tiap bulan. Apakah pengeluaran tersebut boleh jadi biaya bagi rekan lamsihar?bisa dibiayakan…
kok bisa dibiayakan?
kan penghasilannya bagi rekan lamsihar sifatnya final?Originaly posted by lamsihar:yang saya tanyakan…
Originaly posted by lamsihar:
PPh final yang digrossup bisa dibiayakan..?please to the point rekan…
he he he
Sabaar dulu…
kita bereskan satu satu ya…Salam
- Originaly posted by hanif:
he he he
Sabaar dulu…
kita bereskan satu satu ya.maaf rekan..bukan maksud yang mendesak loch..
Tadi pertanyaannya seputar
Originaly posted by lamsihar:PPh final yang digrossup bisa dibiayakan..?
jadi gimana tanggapannya rekan…
Sebelumnya diucapkan terima kasih loch rekan..salam
oke, to the point aja…
Misal, nilai sewa gedung 11 juta.
Pemilik gedung minta terima net 11 Juta.
Penyewa lalu melakukan gross up. hasilnya :
11 juta = Nilai sewa – PPh Pasal 4 ayat (2)
11 juta = H – 10%H
11 juta = 90%H
H = 11 juta/90%
H = 12.222.222
jadi H atau Nilai Sewa = ………..12.222.222
PPh Pasal 4 ayat (2 )10% =……….1.222.222
Pembayaran bersih………………..11.000.000Saat Bayar ke Pemilik Gedung, dia akan mencatat gini :
Beban Sewa…………………………12.222.222
………………….Kas……………………. ……………….11.000.000
………………….Hutang PPh Pasal 4 ayat 2…………..1.222.222Saat setor pajak ke kas negara, dia akan catat gini :
Hutang PPh Pasal 4 ayat (2)…………………1.222.222
………..Kas……………………………… ………………………1.222.222Dari ilustrasi diatas, kelihatan bahwa gross up yang dilakukan atas PPh Pasal 4 ayat (2) oleh penyewa bisa jadi biaya semuanya kan??
Sekarang saya mohon rekan lamsihar ngasih alasan mengapa pengeluaran untuk pemeliharaan diatas oleh pemilik gedung boleh jadi biaya secara fiskal?
Salam
- Originaly posted by hanif:
kok bisa dibiayakan?
kan penghasilannya bagi rekan lamsihar sifatnya final?sorry ..seharusnya biaya2 tidak bisa dibiayakan secara fiskal bagi penghasilan yang sudah dikenakan pph final
kembali ke pertanyaan saya rekan.. - Originaly posted by lamsihar:
kembali ke pertanyaan saya rekan..
itu sudah dijawab diatas
Salam
Rekan hanif..boleh diberi pencerahan sekali lagi..
emang kalau tidak digrossup jurnalnya gimana..??Terima kasih sebelumnya..
maksudnya?
apakah pajaknya dibayarkan, tapi tidak digross up, sehingga pengeluaran penyewa adalah 11 juta +1.100.000 = 12.100.000?Salam
maksudnya bukan nilainya namun yang saya tanyakan akunya..
bukankah jurnal tidak di grossup juga demikian..??Mohon pencerahannya..
Sebelumnya diucapkan terima kasih.Asumsi :
1. Pajaknya tidak di gross up tapi dibayarkanBeban Sewa………………………………………. .11.000.000
Beban PPh Pasal 4 ayat (2) dibayarkan……….1.100.000——————–( NDE)
………………..Kas……………………… …………………………..11.000.000
………………..Hutang PPh Pasal 4 ayat (2)……………………..1.100.0002. Pajaknya dipotong
Beban sewa…………………………11.000.000
……………………..Kas………………… ………………..9.900.000
…………………….Hutang PPh Pasal 4 Ayat (2)…….1.100.000Salam
O ya, kalau saya boleh tau, apa dasar rekan lamsihar beranggapan bahwa Gross Up PPh final tersebut tidak boleh jadi biaya fiskal?
Salam
- Originaly posted by hanif:
2. Pajaknya dipotong
Beban sewa…………………………11.000.000
……………………..Kas………………… ………………..9.900.000
…………………….Hutang PPh Pasal 4 Ayat (2)…….1.100.000yang ini pph pasal 4 ayat (2) boleh dibiayakankah rekan..??
mohon penncerahannya ya..
- Originaly posted by lamsihar:
O ya, kalau saya boleh tau, apa dasar rekan lamsihar beranggapan bahwa Gross Up PPh final tersebut tidak boleh jadi biaya fiskal?
mohon dijawab dulu pertanyaan saya sebelumnya ya rekan..please..
- Originaly posted by lamsihar:
yang ini pph pasal 4 ayat (2) boleh dibiayakankah rekan..??
Maaf rekan lamsihar. saya agak bingung dengan pertanyaannya,..
Akun hutang tersebut kan tidak akan muncul di dalam laporan laba rugi?
kok ditanyakan boleh dibiayakan?Mohon penjelasannya…
Salam