Forum Ortax › Forums › PPh Badan › APAKAH MODAL DI NERACA HARUS SAMA DENGAN MODAL DI AKTA PENDIRIAN?
APAKAH MODAL DI NERACA HARUS SAMA DENGAN MODAL DI AKTA PENDIRIAN?
wahai rekan yang budiman,
apakah nilai modal yang terletak/tercantum di neraca akhir tahun (untuk dilaporkan ke pajak) harus sama dengan nilai modal di setor yang tercantum di akte pendirian?harus sama dengan (akta pendirian / perubahan komposisi modal terakhir)
Terima kasih
cmiiwHarus sama rekan, karena akta tersebut seharusnya sudah di daftarkan di Kemenkumham…
apakah harus melampirkan laporan perubahan modal rekan?
Apa dasar hukumnya bahwa yg dilaporkan harus sesuai?
- Originaly posted by Riodon86:
Apa dasar hukumnya bahwa yg dilaporkan harus sesuai?
ini prinsip kewajaran dalam akuntansi saja..
coba baca2 saja UU nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
- Originaly posted by abrahamchandra:
ini prinsip kewajaran dalam akuntansi saja..
coba baca2 saja UU nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
Apakah hal yang sama berlaku di CV, rekan ? Karena setau saya modal dasar tidak dicantumkan dalam CV.
- Originaly posted by yanuhm:
Apakah hal yang sama berlaku di CV, rekan ? Karena setau saya modal dasar tidak dicantumkan dalam CV.
kl cv.. di.akte pendirian mmg tidak dicantumkan brp modal nya.. jd bisa disepakati brp.modalnya..