Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Apakah Mungkin Jumlah Harta pada WP OP Berkurang Nilainya di SPT?
Apakah Mungkin Jumlah Harta pada WP OP Berkurang Nilainya di SPT?
Misalkan di daftar laporan harta thn 2020 ada jenis harta berupa asuransi senilai 50jt, rumah 150jt, mobil 100jt dan di akhir tahun 2020 Asuransi tersebut di cairkan dan digunakan konsumsi dan hanya tersisa 30jt. Di tahun 2021 asuransi tersebut di laporkan sebagai uang tunai sebesar 30jt, sehingga jumlah harta pada tahun 2021 turun, bisakah seperti itu. sedangkan dari penghasilan tidak memungkinkan utk menambah jumlah aset.
Dan apakah jumlah harta harus selalu naik atau paling tidak tetap dari laporan SPT sebelumnya.
Terima kasih.
menambahkan : semisal penghasilan habis di pakai utk bayar angsuran kredit dan biaya hidup jadi harta tidak bertambah.
setau saya sih gpp ya toh memang benar adanya begitu