Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Apakah nota retur harus dilaporkan di masa pajak yang sama ?
Apakah nota retur harus dilaporkan di masa pajak yang sama ?
Dear rekan-2 ortax,
Mau minta pencerahan nih…
Apakah jika terjadi retur jual, nota retur tersebut harus dilaporkan oleh PKP penjual sebagai pengurang Pajak Keluaran di masa pajak yang sama dengan tanggal nota retur ?
Karena di PMK 65 /2010 sudah tidak ada menyebutkan "DALAM HAL NOTA RETUR BELUM dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan dalam Masa pajak diterimanya Nota Retur tersebut."
Mohon pencerahannya.. thx.- Originaly posted by dwiari:
Apakah jika terjadi retur jual, nota retur tersebut harus dilaporkan oleh PKP penjual sebagai pengurang Pajak Keluaran di masa pajak yang sama dengan tanggal nota retur ?
betull…..
ingin bertanya, misalnya penyerahan BKP dilakukan bulan mei, tanggal yang tercantum di nota retur adalah bulan juli (atas pembelian di bulan mei), nota retur ini boleh dikurangkan dengan penyerahan di masa juli? trims..
Thx rekon ewox….
Cuma permasalahannya dari lawan transaksi ( pembeli yang menerbitkan nota retur) tersebut lama memberikan ke PKP Penjual (kadang bisa 2-3 bulan) karena mungkin masih terbiasa dengan peraturan lama.
Apakah ada solusi dari rekan-2 ortax agar spt PPN tidak sering pembetulan jika menerima nota retur yang terlambat ?- Originaly posted by dwiari:
Cuma permasalahannya dari lawan transaksi ( pembeli yang menerbitkan nota retur) tersebut lama memberikan ke PKP Penjual (kadang bisa 2-3 bulan) karena mungkin masih terbiasa dengan peraturan lama.
mohon diberikan peringatan ke customer rekan dwi. karena bisa dianggap tidak terjadi retur.
(8) Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:
a. nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2);
b. nota retur tidak dibuat pada saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
c. nota retur tidak disampaikan sebagaimana dimaksud ayat (7).Originaly posted by dwiari:Apakah ada solusi dari rekan-2 ortax agar spt PPN tidak sering pembetulan jika menerima nota retur yang terlambat ?
saya rasa tidak ada rekan dwi, karena aturannya jelas seperti ini
(1) Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.
(2) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan:
a. nomor urut nota retur;
b. nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
c. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli;
d. nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual;
e. jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
f. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
yang dikembalikan;
g. tanggal pembuatan nota retur; dan
h. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.
(3) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Barang Kena Pajak
dikembalikan.
kecuali barang yang diretur tidak dikirimkan terlebih dahulu., he he hehe - Originaly posted by cdr293:
ingin bertanya, misalnya penyerahan BKP dilakukan bulan mei, tanggal yang tercantum di nota retur adalah bulan juli (atas pembelian di bulan mei), nota retur ini boleh dikurangkan dengan penyerahan di masa juli? trims..
nota retur harus dikreditkan dimasa pajak diterimanya nota retur.
Pasal 6
(1) Pengurangan Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh
Pengusaha Kena Pajak Penjual dan/atau Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian
Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pengurangan Pajak Masukan, pengurangan harta, atau pengurangan biaya, oleh Pembeli atau Penerima
Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam Masa Pajak saat
terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3. Terimakasih banyak rekan ewox…