Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Apakah pasir besi kena PPN ?
Apakah pasir besi kena PPN ?
Salam………teman2.
Saya mau bertanya tentang pasir besi, Apakah perusahaan menjual pasir besi dikenakan PPN atau tidak dikenakan/dibebaskan.
Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih atas bantuan teman-teman.SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-840/PJ.51/2002 TANGGAL 15 AGUSTUS 2002
TENTANG
PPN ATAS PASIR BESI DAN POZZOLANSehubungan dengan Surat Saudara kepada Direksi PT ABC Nomor XXX tanggal 12 Juli 2002 hal Pajak Pertambahan Nilai yang tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara memberikan penjelasan bahwa PT XYZ tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai dari PT ABC untuk jenis bahan galian PASIR BESI dan pozzolan karena sesuai dengan Pasal 2 butir d dan f Peraturan Pemerintah nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Pasal 2 Peraturan Pemerintah nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah:
a. minyak tanah (crude oil);
b. gas bumi;
c. panas bumi;
d. pasir dan kerikil;
e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa PASIR BESI dan pozzolan tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 butir d dan f Peraturan Pemerintah nomor 144 TAHUN 2000 sehingga atas penyerahan PASIR BESI dan pozzolan terutang PPN.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATASalam,
Jadi, sebagaimana aturan diatas maka penyerahan PASIR BESI terutang PPN…