Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Apakah pengajuan Non-Efektif NPWP dilakukan pemeriksaan?
Apakah pengajuan Non-Efektif NPWP dilakukan pemeriksaan?
Ada disini yang sudah pernah mengajukan non-efektif NPWP karena penghasilan di bawah PTKP?
Katanya jika kita mengajukan hal tersebut, akan diperiksa ya? Pemeriksaaan apa saja yang akan dilakukan?pernah,
ga diperiksa,
gatau.- Originaly posted by taxmin:
ga diperiksa,
gatauYg mana yg bener gan?
- Originaly posted by agustianoz:
Ada disini yang sudah pernah mengajukan non-efektif NPWP karena penghasilan di bawah PTKP?
Katanya jika kita mengajukan hal tersebut, akan diperiksa ya?Pernah beberapa kali, Ada yang pengajuan karna WP tinggal di LN, dilakukan pemeriksaan berkas saja (Visa/Passport) yg menunjukan kapan terakhir WP berada di Indonesia.
Selain itu pernah mengajukan untuk orang yang sudah usia 70 Tahun hanya mengajukan formulir permohonan saja.Kak budi ijin tanya, jika usianya 70 tahun tapi ada deposito apakah tetep bisa ajuin NE?
Kak budi ijin tanya, jika usianya 70 tahun tapi ada deposito apakah tetep bisa ajuin NE?