Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Apakah perlu dilaporkan kembali ?
Apakah perlu dilaporkan kembali ?
Selamat pagi rekan
Saya mau bertanya soal laporan harta pasca tax amnesty. Apakah untuk UMKM tahun 2018 ini perlu dilaporkan lagi ? Jika iya Masanya dibuat tanggal berapa sampai berapa ?
Terima kasih rekan
- Originaly posted by donikurnias:
Saya mau bertanya soal laporan harta pasca tax amnesty. Apakah untuk UMKM tahun 2018 ini perlu dilaporkan lagi ? Jika iya Masanya dibuat tanggal berapa sampai berapa ?
kalau UMKM gak usah lapor harta TA
- Originaly posted by donikurnias:
Apakah untuk UMKM tahun 2018 ini perlu dilaporkan lagi ? Jika iya Masanya dibuat tanggal berapa sampai berapa ?
UMKM pada saat mengikuti TA atau baru sekarang? Jika pada saat TA (menggunakan tarif UMKM) maka tdk perlu lapor LPH.
cmiiw
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
kalau UMKM gak usah lapor harta TA
Originaly posted by eddy_20:UMKM pada saat mengikuti TA atau baru sekarang? Jika pada saat TA (menggunakan tarif UMKM) maka tdk perlu lapor LPH.
oke terima kasih rekan