Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan APakah perlu Pemotongan PPh untuk kepentingan pribadi?

  • APakah perlu Pemotongan PPh untuk kepentingan pribadi?

  • hkw_tax

    Member
    29 June 2009 at 11:47 am
  • hkw_tax

    Member
    29 June 2009 at 11:47 am

    Rekan-rekan, minta pendapatnya nih.
    Sebenarnya apakah perlu kita memotong pph atas pengeluaran pribadi kita?
    misal: kita membayar guru les privat untuk anak (tidak berhubungan dengan pekerjaan kita)
    APakah harus kita potong PPh 21 nya?

  • gustian62

    Member
    29 June 2009 at 11:52 am
    Originaly posted by hkw_tax:

    ebenarnya apakah perlu kita memotong pph atas pengeluaran pribadi kita?
    misal: kita membayar guru les privat untuk anak (tidak berhubungan dengan pekerjaan kita)
    APakah harus kita potong PPh 21 nya?

    seharusnya ya

  • lingga

    Member
    29 June 2009 at 11:57 am

    sependapat rekan gustian…
    seharusnya ia.. mengigat kita sebagai pemberi kerja dan meberikan penghasilan kepada mereka.

  • FSormin

    Member
    29 June 2009 at 12:32 pm

    Menurut Peraturan UU PPh yang berlaku? ya Harus!!! hanya tuntunan dan pengawasannya dilapangan, masih sangat tidak memungkinkan dilakukan saat ini kalau kita situasi kondisi perekonomian dan kondisi masyarakat WP saat ini.

  • arissbgy

    Member
    29 June 2009 at 12:38 pm

    Saya pernah baca peraturan (lupa no. berapa) dimisalkan orang yang tidak memiliki penghasilan bebas yang mempekerjakan pembantu RT tidak wajib memotong PPh. Jadi kalau mengacu pada contoh diperaturan tersebut maka menurut saya apabila kita tidak memiliki pekerjaan bebas maka pengeluaran untuk les privat tersebut tidak perlu dipotong PPh-nya (dianggap pengeluaran konsumtif)

  • FSormin

    Member
    29 June 2009 at 12:45 pm

    peraturan Pembantu RT itu perli dilihat secara seksama, jangan-jangan yang dibaca Pembantu RT yang kerja di LN atau DN. Dan mengapa Pembantu RT dibebaskan, itu juga ada dasar hukumnya di perpajakan. Mungkin perlu kita lihat hal-hal yang bukan Objek Pajak PPh di UU No. 36 thn 2008 baru kita hubungkan dengan kondisi/peraturannya, jadi tidak kabur jadinya bung arisbgy…

  • hanif

    Member
    29 June 2009 at 12:48 pm
    Originaly posted by hkw_tax:

    Rekan-rekan, minta pendapatnya nih.
    Sebenarnya apakah perlu kita memotong pph atas pengeluaran pribadi kita?
    misal: kita membayar guru les privat untuk anak (tidak berhubungan dengan pekerjaan kita)
    APakah harus kita potong PPh 21 nya?

    pertanyaan pertama yang harus ditanyakan adalah kita sebagai Wajib Pajak orang pribadi adalah apakah kita pemotong pajak?

    Salam

  • hkw_tax

    Member
    29 June 2009 at 12:53 pm
    Originaly posted by hanif:

    pertanyaan pertama yang harus ditanyakan adalah kita sebagai Wajib Pajak orang pribadi adalah apakah kita pemotong pajak?

    Pemotong pajak , tlh dikukuhkan menjadi pemotong pph21, dan atas nominal yang dibayarkan tersebut seharusnya dikenakan pajak.

  • FSormin

    Member
    29 June 2009 at 1:11 pm

    Pemotong pajak adalah 1. Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
    2. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pihak yang wajib membayarkan penghasilan.

    Asumsi pertanyannya kan kalau Si Pribadi adalah pemotong pajak?, kalau tidak ditunjuk Dirjen pajak sih, jelas tidak perlu motong.
    bukankah gitu bung…hkw_tax…

  • hanif

    Member
    29 June 2009 at 1:12 pm

    maksudnya rekan hkw?
    apakah orang pribadi tersebut telah ditunjuk sebagai pemotong pajak? berarti ada surat atau dokumen penunjukannya?

    Salam

  • FSormin

    Member
    29 June 2009 at 1:49 pm

    inimah… jeruk makan jeruk bung Hanif hea..a.a. coba aja lihat pertanyannya dan bandingkan dengan komentar berikutnya dari yang bersangkutan hea.a.a..a

  • hkw_tax

    Member
    29 June 2009 at 2:48 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    Asumsi pertanyannya kan kalau Si Pribadi adalah pemotong pajak?, kalau tidak ditunjuk Dirjen pajak sih, jelas tidak perlu motong.
    bukankah gitu bung…hkw_tax…

    Benar, rekan FSormin, kalau tidak ditunjuk, sudah pasti tidak perlu motong PPH.

    Originaly posted by hanif:

    apakah orang pribadi tersebut telah ditunjuk sebagai pemotong pajak? berarti ada surat atau dokumen penunjukannya?

    Di SKT sudah ditunjuk sebagai pemotong PPh 21, rekan hanif.

    Yang jadi permasalahaannya, kebanyakan orang tidak memotong PPh untuk pengeluaran kepentingan pribadinya.
    misal: jasa les guru prvat untuk anaknya
    Apakah perlu dipotong untuk pengeluaran pribadi seperti itu?

  • ferry07

    Member
    29 June 2009 at 3:25 pm

    karena ga berhubungan dengan usahanya kali.. kan males banget motong terus lapor karena ga ada hubungannya dengan usaha si pemotong jadi bikin ribet.

  • hanif

    Member
    29 June 2009 at 4:03 pm

    Pasal 2 ayat 2 PER 31/2009

    Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
    a. kantor perwakilan Negara asing;
    b. organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
    c. pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

    berdasarkan pada poin c diatas, maka tidak ada kewajiban OP yang membayar uang les privat anaknya untuk memotong PPh Pasal 21. karena pembayaran tersebut tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebasnya

    Salam

Viewing 1 - 15 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now