Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan APakah perlu Pemotongan PPh untuk kepentingan pribadi?

  • APakah perlu Pemotongan PPh untuk kepentingan pribadi?

  • wannabewongkpp

    Member
    29 June 2009 at 4:06 pm

    mantap rekan hanif, cukup jeli juga…

    Tq.

  • kikie

    Member
    29 June 2009 at 4:22 pm

    logikanya,, biaya bebas pajak, jika biaya tersebut tidak mempengaruhi jumlah pajak terhutang

    penghasilan yg didapat orangtua sudah dipotong pajak (penghasilan gaji),, jadi tidak ada pengaruh dengan pengeluaran biaya les
    karena pajak terhutang orangtua berdasarkan besarnya gaji,, bukan pengeluaran

  • hkw_tax

    Member
    29 June 2009 at 4:46 pm

    Mantap, rekan hanif.
    ini yang saya cari..

    Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
    a. kantor perwakilan Negara asing;
    b. organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
    c. pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

    Tapi menurut penafsiran saya dari pasal tersebut yang tidak termasuk sebagai pemotong PPh , hanya untuk OP yang tidak melakukan pekerjaan bebas .
    Kalau misalkan OP tersebut melakukan pekerjaan bebas, maka harus memotong PPh.
    Bagaiman menurut rekan hanif dan rekan-rekan yang lain?

  • juni

    Member
    29 June 2009 at 4:51 pm
    Originaly posted by hkw_tax:

    pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

    Originaly posted by hkw_tax:

    Kalau misalkan OP tersebut melakukan pekerjaan bebas, maka harus memotong PPh.

    ada jawabannya kan?

  • hanif

    Member
    1 July 2009 at 3:45 am

    c. pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

    sependapat rekan juni
    jadi , kalimatnya hendaknya jangan diputus rekan hkw, sebab artinya bisa berbeda.
    bila OP melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tapi semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
    juga tidak wajib memotong PPh.
    kata kuncinya adalah yang dikerjakan adalah pekerjaan rumah tangga dan pekerjaan tsb bukan tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

    Salam

Viewing 16 - 20 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now