Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Apakah Perusahaan saya boleh dibilang korban Tax Amnesti?

  • Apakah Perusahaan saya boleh dibilang korban Tax Amnesti?

     abrahamchandra updated 7 years, 6 months ago 7 Members · 18 Posts
  • setiyonugroho73

    Member
    10 November 2017 at 2:24 pm

    Mohon maaf sebelumnya terkait judul topik ini, karena memang kenyataan yang saya alami sebagai pegawai yang mengurusi pajak, perusahaan tempat saya bekerja ini terdampak negatif dari keikutsertaan Tax Amnesti lawan transaksi kami.
    Perusahaan saya tidak ikut Tax Amnesti waktu itu sehingga proses lebih bayar PPN tetap kami jalankan melalui mekanisme restitusi. Restitusi 2015 memasuki tahap pembahasan yang mana salah satu temuan adalah faktur pajak ganda. Dan pada akhirnya setelah diskusi dengan lawan transaksi yang terindikasi penerbit faktur pajak ganda ternyata kejadiannya adalah lawan transaksi melaporkan di spt masa faktur pajak terkait dengan memasukkan NPWP PT lain dengan nilai dan tanggal faktur pajak yang sama dengan faktur pajak yang kami terima dan kami input sebagai faktur pajak masukan di spt kami. Inisiatif pembetulan laporan pun dilakukan namun apa daya lawan transaksi kami telah ikut TA sehingga pembetulan tidak bisa dilakukan. Surat pernyataan bahwa telah terjadi kesalahan di spt pun dibuat sebagai upaya untuk sanggahan bahwa itu bukan faktur pajak ganda dan murni salah input. Namun semua itu tetap tidak bisa mengubah keputusan pemeriksa pajak bahwa itu tetap sebagai temuan dan harus dikoreksi plus denda 100% dan kebetulan nilainya lumayan besar untuk ukuran kami, 165 juta sudah termasuk dendanya.
    Inilah yang saya anggap bahwa kami korban tax Amnesti, saya sudah melakukan semua kewajiban pembayaran dan pelaporan namun masih divonis salah hanya karena sudah tidak bisa dilakukan pembetulan spt masa setelah TA.
    Apakah rekan-rekan ada yang mengalami hal semacam ini ?
    sekali lagi mohon maaf atas keluh kesah ini.
    -Salam pembangunan-

  • p3ts

    Member
    10 November 2017 at 3:30 pm

    kepada rekan setiyo,
    wah ini cukup menarik…
    walau saya belum pernah mengalami, namun menurut saya adalah, mungkin bisa mencoba jalur keberatan dan kemudian banding?

  • Ahlinya

    Member
    10 November 2017 at 3:38 pm
    Originaly posted by p3ts:

    lawan transaksi melaporkan di spt masa faktur pajak terkait dengan memasukkan NPWP PT lain dengan nilai dan tanggal faktur pajak yang sama dengan faktur pajak yang kami terima dan kami input sebagai faktur pajak masukan di spt kami

    harusnya ini yang dipermasalahkan oleh PT rekan ke vendor.

    Originaly posted by setiyonugroho73:

    Inisiatif pembetulan laporan pun dilakukan namun apa daya lawan transaksi kami telah ikut TA sehingga pembetulan tidak bisa dilakukan.

    coba rekan minta pertanggungjawaban vendor, misal minta dibuatkan surat yg ditujukan ke KPP rekan bahwa vendor salah melaporkan NPWP PT lain di laporan SPT nya.

  • Budianto

    Member
    10 November 2017 at 4:29 pm

    rekan setiyo,
    buktikan dengan arus kas saja, jika tetap dikoreksi lakukan keberatan dan banding.
    tanggung renteng bisa dihindarkan dengan pembuktian arus kas.
    salam.

  • setiyonugroho73

    Member
    10 November 2017 at 5:21 pm

    iya mbak/mas p3ts..
    udah kebayang mau keberatan bahkan banding..tapi hmmm..kebayang juga waktu dan tenaga dan mesti harus dibayar dulu kurang bayar dan dendanya..kebetulan restitusi sudah diterima duluan saat diperiksa Desember.
    Thanks sarannya..

  • setiyonugroho73

    Member
    10 November 2017 at 5:26 pm
    Originaly posted by ahlinya:

    coba rekan minta pertanggungjawaban vendor, misal minta dibuatkan surat yg ditujukan ke KPP rekan bahwa vendor salah melaporkan NPWP PT lain di laporan SPT nya.

    pak/bu ahlinya..ini sudah kami lakukan beserta kelengkapan dokumen spt masa dan pembetulannya yang diterima tpt sebagai surat lain-lain karena sudah tidak bisa lagi pembetulan. Namun pemeriksa tetap tidak mau terima.

  • setiyonugroho73

    Member
    10 November 2017 at 6:55 pm
    Originaly posted by budianto:

    rekan setiyo,
    buktikan dengan arus kas saja, jika tetap dikoreksi lakukan keberatan dan banding.
    tanggung renteng bisa dihindarkan dengan pembuktian arus kas.
    salam.

    Terima kasih pak Budianto atas sarannya..menguatkan niat kami untuk keberatan maupun banding..
    salam

  • listriani1806

    Member
    12 November 2017 at 9:08 am
    Originaly posted by setiyonugroho73:

    Inisiatif pembetulan laporan pun dilakukan namun apa daya lawan transaksi kami telah ikut TA sehingga pembetulan tidak bisa dilakukan.

    Mnrt sy permasalahannya krn perush rekan sdh diperiksa, jd sdh tdk bisa pembetulan, terlepas kesalahn tsb sebenarnya dilakukan lawan transaksi, baik yg sdh TA ataupun tidak ikut TA.

  • p3ts

    Member
    13 November 2017 at 9:04 am
    Originaly posted by budianto:

    tanggung renteng bisa dihindarkan dengan pembuktian arus kas.

    trims masukannya rekan budianto… saya jadi ikutan belajar…

    salam,

  • abrahamchandra

    Member
    13 November 2017 at 9:54 am

    ini harus di tanya ke vendor rekan, knp kok bisa kasih faktur pajak yang salah.. dia juga harus bertanggung jawab, karena ini jadi kerugian di rekan.

  • setiyonugroho73

    Member
    13 November 2017 at 1:41 pm
    Originaly posted by Listriani1806:

    Mnrt sy permasalahannya krn perush rekan sdh diperiksa, jd sdh tdk bisa pembetulan, terlepas kesalahn tsb sebenarnya dilakukan lawan transaksi, baik yg sdh TA ataupun tidak ikut TA.

    Ibu Listriyani, yang saya maksud usaha pembetulan adalah di pihak lawan transaksi. Begitu lawan transaksi kita kasih informasi bahwa ada temuan di pemeriksa terkait faktur pajak ganda, kemudian mereka memeriksa spt masa nya dan mereka tidak menemukan nama perusahaan kami di spt itu, mereka mengaku itu salah makanya pembetulan dicoba mereka lakukan ternyata terbentur TA. Di spt saya seharusnya memang tidak ada pembetulan karena memang transaksi itu ada (arus uang dan barang betul2 terjadi). Demikian bu. salam

  • setiyonugroho73

    Member
    13 November 2017 at 1:43 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    ini harus di tanya ke vendor rekan, knp kok bisa kasih faktur pajak yang salah.. dia juga harus bertanggung jawab, karena ini jadi kerugian di rekan.

    Pak abraham chandra..betul pak, lawan transaksi sudah mengaku salah makanya mereka support habis-habisan untuk kasus ini supaya bisa drop.

  • setiyonugroho73

    Member
    13 November 2017 at 1:47 pm

    Rekan-rekan semua, terima kasih atas masukan-masukannya..kami akan terus berupaya supaya kasus ini drop di tingkat pemeriksa supaya tidak ada keberatan maupun banding. Kami masih berusaha mengulur waktu untuk penandatanganan berita acara hasil pemeriksaan. Mudah-mudahan waktu sehari dua hari masih bisa merubah keputusan pemeriksa, sejauh ini mereka belum mau merubah keputusan dan tetap akan mengoreksi faktur pajak yang saya maksud. Dan hari ini ada undangan lagi dari pemeriksa terkait hal ini, mudah-mudahan ada hasil bagus di pihak kami.
    salam

  • dharmawan a

    Member
    13 November 2017 at 4:07 pm

    Minta kompensasi penggantian atas PPN tesebut + sangksi kenaikan ke vendor rekan…….

  • abrahamchandra

    Member
    13 November 2017 at 4:58 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    Minta kompensasi penggantian atas PPN tesebut + sangksi kenaikan ke vendor rekan…….

    klo ini harus didiskusikan lagi nih. pihak vendor pasti keberatan, walaupun kesalahan ada di pihak dia, karena dia sudah TA

Viewing 1 - 15 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now