Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Apakah Perusahaan saya boleh dibilang korban Tax Amnesti?
Apakah Perusahaan saya boleh dibilang korban Tax Amnesti?
- Originaly posted by abrahamchandra:
klo ini harus didiskusikan lagi nih. pihak vendor pasti keberatan, walaupun kesalahan ada di pihak dia, karena dia sudah TA
Mereka ikut TA, bukan berarti mereka sdh lepas kewajiban rekan. Dengan DJP iya, tetapi tidak dengan lawan transaksi. Mohon pencerahan rekan2 yg lain.
- Originaly posted by dharmawan a:
Mereka ikut TA, bukan berarti mereka sdh lepas kewajiban rekan. Dengan DJP iya, tetapi tidak dengan lawan transaksi. Mohon pencerahan rekan2 yg lain.
klo ini saya setuju nih.. kesalahan ada dipihak dia, jadi ahrusnya dia yang bayar kerugian.. tapi berhubung mereka sudah TA, pasti agak sedikit keberatan.