Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Apakah Perusahaan yang ada diluar negeri bisa dikenakan PPN ?

  • Apakah Perusahaan yang ada diluar negeri bisa dikenakan PPN ?

     ktfd updated 14 years, 11 months ago 6 Members · 7 Posts
  • YOPIE

    Member
    16 July 2010 at 10:11 am
  • YOPIE

    Member
    16 July 2010 at 10:11 am

    Dear Bapak/Ibu,

    Mohon bantuannya untuk masalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kami mau menjelaskan mengenai hal sebagai berikut :

    Perusahaan kami bergerak dibidang Replikasi CD (PT Dmt), kami mendapat tawaran order dari perusahaan yang ada di luar negeri (Hongkong) (Misal Summit LTD)
    Untuk Pengiriman barangnya diminta dikirim ke Perusahaan yang ada di Jakarta(Misal PT Dorama) yang merupakan rekanan Summit LTD.
    Untuk Pembayaran kami tagih ke Summit LTD di Hongkong.
    Yang kami tanyakan apakah kami tetap menerbitkan Faktur Pajak dan memungut PPN 10% kepada summit LTD yang ada diHongkong?

    Mohon Saran dari Bapak / Ibu mengenai masalah kami ini.

    Atas perhatian dan bantuannya sebelumnya kami ucapkan terima kasih.

    Salam,
    Yopie

  • luthfia

    Member
    16 July 2010 at 12:01 pm

    Pada pemanfaatan jasa dari luar negeri, pihak yang memanfaatkan jasa yang berkewajiban untuk memungut PPN. Bukti pemungutan PPN pada pemanfataan jasa dari luar negeri adalah SSP (Surat Setoran Pajak).

  • mubmub

    Member
    16 July 2010 at 12:49 pm

    menurut saya ada 2 peristiwa hukum di sini :

    1. PT DMT melakukan penyerahan JKP ke SUMMIT LTD, merupakan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak, objek PPN pasal 4 (1h), tarif 0%

    atas transaksi ini PT DMT mencantumkan dalam Pemberitahuan Ekspor JKP + invoice PPN 0%.

    2. SUMMIT LTD melakukan penyerahan JKP ke PT DORAMA, merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, objek PPN pasal 4 (1e), tarif 10%

    atas transaksi ini PT DORAMA wajib membayar PPN 10% dengan menggunakan SSP dan menurut saya tidak ada kewajiban PT DMT membuat FP dan memungut PPN atas PT DORAMA.

    salam

  • dwiputras

    Member
    16 July 2010 at 2:15 pm
    Originaly posted by YOPIE:

    Yang kami tanyakan apakah kami tetap menerbitkan Faktur Pajak dan memungut PPN 10% kepada summit LTD yang ada diHongkong?

    Ya, Pak Yopie.

    UU PPN:
    PPN dikenakan atas penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

    PP 143 thn 2000:
    Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan.

  • begawan5060

    Member
    16 July 2010 at 6:09 pm
    Originaly posted by dwiputras:

    Ya, Pak Yopie.

    UU PPN:
    PPN dikenakan atas penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

    PP 143 thn 2000:
    Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan.

    Mantaaff..

  • ktfd

    Member
    16 July 2010 at 7:57 pm

    rekan yopie, ini ada kasus yg agak mirip, bisa jadi bahan diskusi.
    salam.

    SURAT DIRJEN PAJAK
    NOMOR S-1099/PJ.52/2005 TANGGAL 29 DESEMBER 2005
    TENTANG
    PERLAKUAN PPN TERHADAP PENJUALAN MOULD/DIES KE LUAR NEGERI, SEMENTARA MOUL/DIES TETAP DI INDONESIA

    Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Juni 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Surat tersebut secara garis besar memuat bahwa:
    a. Perusahaan Saudara yang merupakan Kawasan Berikat (KB) sekaligus PDKB bergerak di bidang sub-komponen elektronik dengan memproduksi papan latar elektronik. Hasil produksi tersebut dipasarkan untuk ekspor dan pekerjaannya berdasarkan job order dengan model dan disain dari pelanggan. Untuk memproduksi papan latar elektronik ini Saudara membutuhkan mould/dies (cetakan) sebagai alat bantu untuk penunjang kegiatan produksi.
    b. Karena Saudara tidak memiliki mould/dies sehingga Saudara membeli ke pihak lain dan kemudian mould/dies tersebut ditagih lagi ke pihak pelanggan dengan mengambil margin. Untuk efisiensi mould/dies tersebut tidak dikirimkan dulu ke pelanggan di Luar Negeri tetapi tetap di perusahaan Saudara (Indonesia).
    c. Mould/dies tersebut bukan barang dagangan perusahaan Saudara tetapi hanya sebagai titipan, yang pada saatnya nanti bisa dimusnahkan di perusahaan Saudara atau dikirim lagi ke pelanggan.
    d. Atas kejadian di atas, Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut:
    d.1 Apakah penjualan mould/dies ke pelanggan di luar negeri terutang PPN? Sementara dokumen PEB tidak ada karena mould/dies secara fisik tidak berpindah.
    d.2 Apabila terutang PPN bagaimana perlakuan Faktur Pajaknya (Standar atau Sederhana).
    d.3 Apabila tidak terutang PPN peraturan perpajakan mana yang bisa dipakai sebagai acuannya.
    2. Ketentuan Perpajakan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut di atas adalah:
    a. Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa:
    1. Pasal 1 angka 11 menjelaskan bahwa ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
    2. Pasal 1 angka 26 menjelaskan bahwa nilai ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
    3. Pasal 4 huruf f menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor yang dilakukan oleh Pengusaha.
    4. Pasal 7 ayat (2) menjelaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen)
    5. Pasal 13 ayat (1) menjelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f.
    6. Pasal 16B ayat (1) huruf a menjelaskan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean.
    b. Pasal 2 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-522/PJ./2000 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001 mengatur bahwa Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar yaitu Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut.
    3. Berdasarkan hal-hal diatas dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a. Atas ekspor mould/dies yang Saudara lakukan kepada pelanggan Saudara di luar negeri terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar nilai ekspor yang tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dengan tarif 0%.
    b. Atas PEB yang difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut merupakan Faktur Pajak Standar.
    c. Apabila mould/dies tidak dikirimkan ke pelanggan Saudara, maka terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% jika mould/dies itu Saudara pindahtangankan dan atau dimanfaatkan oleh pihak lain di dalam daerah pabean.
    Demikian untuk dimaklumi.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIREKTUR PPN DAN PTLL,
    ttd
    A. SJARIFUDDIN ALSAH

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now