Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Apakah PKP dengan omzet di bawah 4,8M bisa kena pph final 0,5%
Tagged: ingintahupajak, nonpkp, pajak_perusahaan, Pkp, pphfinal
Apakah PKP dengan omzet di bawah 4,8M bisa kena pph final 0,5%
Halo semua
Mau tnya kalau misalkan perusahaan non pkp berjalan sejak tahun 2021 dengan omzet di bawah 4,8M tetapi mau mengkukuhkan sebagai PKP, apakah masih bisa menggunakan pph final 0,5% selama 2 tahun kedepan?
bisa , kewajiban pph dan ppn tentu berbeda apabila omset dibawah 4,8M tentu bisa mengajukan PKP , kewajiban pph nya bisa memilih antara dikenakan pph final (0,5%) atau pph tidak final
Viewing 1 - 2 of 2 replies