Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Apakah PPh 22 Impor dapat dipindahbukukan untuk jenis PPh 21/26?

  • Apakah PPh 22 Impor dapat dipindahbukukan untuk jenis PPh 21/26?

  • Cheeink

    Member
    22 April 2024 at 8:43 am

    Mohon dibantu para senior pajak sekalian. Th 2023 perusahaan kami ternyata lebih bayar jika PPh 22 impor dikreditkan ke dalam spt tahunan. Pertanyaan saya, apakah PPh 22 Impor dapat dipindahbukukan untuk jenis PPh 21/26?

    Terima kasih.

  • wverdi

    Member
    22 April 2024 at 8:57 am

    PPh 22 impor yang ada di PIB tidak bisa di PBK ke jenis pajak lainnya sepertinya ya dan toh tidak ada kesalahan di PIB tersebut sehingga PPh 22nya mau di PBK.

    PPh importnya bisa saja dikreditkan jadi SPT jadi lebih bayar dan kemudian diperiksa, nanti akan dikembalikan setelah pemeriksaan, atau PPh 22 import bisa dikreditkan.

  • Cheeink

    Member
    22 April 2024 at 9:10 am

    Begitu ya.

    Jika kami memilih untuk tidak lebih bayar untuk menghindari pemeriksaan, apakah PPh 22 impor tersebut bisa dibiayakan dan nantinya dikoreksi secara fiskal?

  • wverdi

    Member
    22 April 2024 at 12:39 pm

    Iya bisa dibiayakan rekan, saya kurang paham terkait koreksi fiskalnya.

  • Cheeink

    Member
    22 April 2024 at 3:55 pm

    Baik, terima kasih banyak atas penjelasannya rekan wverdi.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now