Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Apakah PPh 22 Impor dapat dipindahbukukan untuk jenis PPh 21/26?
Apakah PPh 22 Impor dapat dipindahbukukan untuk jenis PPh 21/26?
Mohon dibantu para senior pajak sekalian. Th 2023 perusahaan kami ternyata lebih bayar jika PPh 22 impor dikreditkan ke dalam spt tahunan. Pertanyaan saya, apakah PPh 22 Impor dapat dipindahbukukan untuk jenis PPh 21/26?
Terima kasih.
PPh 22 impor yang ada di PIB tidak bisa di PBK ke jenis pajak lainnya sepertinya ya dan toh tidak ada kesalahan di PIB tersebut sehingga PPh 22nya mau di PBK.
PPh importnya bisa saja dikreditkan jadi SPT jadi lebih bayar dan kemudian diperiksa, nanti akan dikembalikan setelah pemeriksaan, atau PPh 22 import bisa dikreditkan.
Begitu ya.
Jika kami memilih untuk tidak lebih bayar untuk menghindari pemeriksaan, apakah PPh 22 impor tersebut bisa dibiayakan dan nantinya dikoreksi secara fiskal?
Iya bisa dibiayakan rekan, saya kurang paham terkait koreksi fiskalnya.
Baik, terima kasih banyak atas penjelasannya rekan wverdi.