Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Apakah PPh pasal 22 (Pembelian Barang oleh BUMN) Bisa Dikreditkan?
Tagged: pph22
Apakah PPh pasal 22 (Pembelian Barang oleh BUMN) Bisa Dikreditkan?
Selamat siang rekan – rekan ortax,
Mohon pencerahannya, apakah PPh ps 22 (kode OP 22-900-01 / Pembelian barang oleh BUMN / Badan Usaha ttt yang ditunjuk) dapat dikreditkan ke PPh Badan? Pada Bukti Potong Unifikasi tidak ada tanda check apakah masuk PPh Fial atau Tidak Final.
Terima kasih.
Siang rekan
sepaham saya sih bisa ya, untuk PPh Pasal 22 ini dikreditkan : https://forum.ortax.org/kredit-pajak-dalam-negeri-dalam-menghitung-pph-badan
Tapi coba liat disini buat lebih jelasnya terkait hal yang ditanyakan
coba simak disini https://forum.ortax.org/forums/discussion/pemungutan-pph-pasal-22-oleh-bumn
Viewing 1 - 2 of 2 replies