Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Apakah PPN hanya di hitung saat mengeluarkan invoice. Bagaiamana kalau kita terima deposit.
Apakah PPN hanya di hitung saat mengeluarkan invoice. Bagaiamana kalau kita terima deposit.
Apakah PPN dihitung pada saat kita mengeluarkan invoice.
Contoh:
Bagaimana bila kita ada contract ,kita bergerak dalam bidang jasa membuat sistem budget .Lama pengerjaan tiga bulan.
dan kita mengeluarkan invoice dibulan ketiga saat contract selesai dan sistem tersebut telah selesai serahkan ke client.Dan kita menerima Down payment di bulan pertama.
Bagaimana kita menghitung PPN.
apakah dari invoice yang kita buat di akhir contract ?Mohon sarannya.
Thanks.
Pak saat kita terima ( Down Payment ) hitung PPN dan buat Faktur Pajaknya dan bulan berikutnya laporkan.
- Originaly posted by edisuryadi2:
Pak saat kita terima ( Down Payment ) hitung PPN dan buat Faktur Pajaknya dan bulan berikutnya laporkan.
Sependapat..
faktur pajak dibuat bareng invoice,, karena di faktur pajak standar terdapat keterangan uang muka
artinya,, DP termasuk peredaran usaha
- Originaly posted by edisuryadi2:
Pak saat kita terima ( Down Payment ) hitung PPN dan buat Faktur Pajaknya dan bulan berikutnya laporkan.
sependapat….
nanti saat pelunasan buat lagi..benar begitu kan pak begawan and pak edi…
Bagaiamana bila dalam contract ada reimbursement expenses yang kita baru bisa ketahui totalnya diakhir project.
Artinya : DPP atas jasa tersebut baru kita bisa hitung di akhir project.
Bagaiamana bila dalam contract ada reimbursement expenses yang kita baru bisa ketahui totalnya diakhir project.
Artinya : DPP atas jasa tersebut baru kita bisa hitung di akhir project.
Rekan amy29,
seperti sudah diutarakan oleh rekan2 lainnya, pada saat pembayaran DP harus diterbitkan FP Standar tersendiri (tidak terpengaruh berapa total DPP nantinya).
Bila pengerjaannya sudah selesai dan dilakukannya pembayaran, maka dibuatkan FP lagi atas sisa pembayaran (Nilai total DPP dikurangi DP). Pastinya nilai total DPP sesuai yang diketahui pada akhir project.
Sepanjang reimbursement tsb tidak dukung oleh dokumentasi yang menunjukkan transaksi reimbursement, maka nilai reimbursement dianggap sebagai bagian dari DPP.