Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Apakah PPN hanya di hitung saat mengeluarkan invoice. Bagaiamana kalau kita terima deposit.

  • Apakah PPN hanya di hitung saat mengeluarkan invoice. Bagaiamana kalau kita terima deposit.

     prima07 updated 16 years, 3 months ago 6 Members · 9 Posts
  • amy29

    Member
    23 April 2009 at 4:42 pm
  • amy29

    Member
    23 April 2009 at 4:42 pm

    Apakah PPN dihitung pada saat kita mengeluarkan invoice.

    Contoh:
    Bagaimana bila kita ada contract ,kita bergerak dalam bidang jasa membuat sistem budget .Lama pengerjaan tiga bulan.
    dan kita mengeluarkan invoice dibulan ketiga saat contract selesai dan sistem tersebut telah selesai serahkan ke client.

    Dan kita menerima Down payment di bulan pertama.

    Bagaimana kita menghitung PPN.
    apakah dari invoice yang kita buat di akhir contract ?

    Mohon sarannya.

    Thanks.

  • edisuryadi2

    Member
    23 April 2009 at 4:44 pm

    Pak saat kita terima ( Down Payment ) hitung PPN dan buat Faktur Pajaknya dan bulan berikutnya laporkan.

  • begawan5060

    Member
    23 April 2009 at 5:43 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Pak saat kita terima ( Down Payment ) hitung PPN dan buat Faktur Pajaknya dan bulan berikutnya laporkan.

    Sependapat..

  • kikie

    Member
    23 April 2009 at 11:26 pm

    faktur pajak dibuat bareng invoice,, karena di faktur pajak standar terdapat keterangan uang muka

    artinya,, DP termasuk peredaran usaha

  • shadow

    Member
    24 April 2009 at 7:48 am
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Pak saat kita terima ( Down Payment ) hitung PPN dan buat Faktur Pajaknya dan bulan berikutnya laporkan.

    sependapat….
    nanti saat pelunasan buat lagi..

    benar begitu kan pak begawan and pak edi…

  • amy29

    Member
    24 April 2009 at 10:17 am

    Bagaiamana bila dalam contract ada reimbursement expenses yang kita baru bisa ketahui totalnya diakhir project.

    Artinya : DPP atas jasa tersebut baru kita bisa hitung di akhir project.

  • amy29

    Member
    24 April 2009 at 10:17 am

    Bagaiamana bila dalam contract ada reimbursement expenses yang kita baru bisa ketahui totalnya diakhir project.

    Artinya : DPP atas jasa tersebut baru kita bisa hitung di akhir project.

  • prima07

    Member
    24 April 2009 at 10:26 am

    Rekan amy29,

    seperti sudah diutarakan oleh rekan2 lainnya, pada saat pembayaran DP harus diterbitkan FP Standar tersendiri (tidak terpengaruh berapa total DPP nantinya).

    Bila pengerjaannya sudah selesai dan dilakukannya pembayaran, maka dibuatkan FP lagi atas sisa pembayaran (Nilai total DPP dikurangi DP). Pastinya nilai total DPP sesuai yang diketahui pada akhir project.

    Sepanjang reimbursement tsb tidak dukung oleh dokumentasi yang menunjukkan transaksi reimbursement, maka nilai reimbursement dianggap sebagai bagian dari DPP.

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now