Forum Ortax › Forums › e-SPT › Apakah Prive kena PPh dalam SPT 1770 S
Apakah Prive kena PPh dalam SPT 1770 S
saya mau bertanya, apabila direktur hanya memiliki penghasilan dari prive CV nya saja apakah dikenakan pph?
soalnya waktu sy mengisi SPT 1770 S 1 Bagian B no.3, pada bagian C daftar pemotong/pemungut harus diisi juga, bukannya prive itu tidak kena pajak ya
mohon pencerahannya rekan-rekan
cmiiw,
prive tidak kena pajak
jika tidak memiliki penghasilan dari gaji jangan pakai 1770 S, gunakan saja form 1770
Viewing 1 - 2 of 2 replies