Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Apakah royalty fee kena PPh atas Royalty turun temurun?
Apakah royalty fee kena PPh atas Royalty turun temurun?
Hallo rekan2 semua.. Mohon pencerahan:
Gw kerja skrg kan di perusahaan ekspedisi.
Ekspedisi HQ di Luar negeri tagih royalty fee ke HO Indonesia atas tiap komisi delivery yg di dpt oleh HO Indonesia lalu potong PPh 26 atas royalty fee.Apakah HO Indonesia akan potong PPh 23 atas royalty fee atas komisi delivery yg di dapat oleh agent?
Kemudian apakah agent akan potong PPh 23 atas royalty atas komisi delivery yg di dpt oleh outlet?
Atau boleh ga ketika sdh di tahap HO Indonesia ke agent, agent ke outlet itu kena PPh 23 Atas jasa management aja?
perlu diketahui dahulu perihal pebayaran dari agen/outlet ke HO/agen berbentuk royalty/jasa managemen berdasarkan perjanjian kedua belah pihak, lalu dapat ditentukan pemotongan PPh 23 nya
Bukankah royalty hanya ditagihkan oleh yg memiliki hak saja? *pemilik Brand. Kalau kedudukan di Indonesia hanya sebagai head office yg mengatur bisnis proses yg ada di Indo itu bgmn ya rekan harind?