Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Apakah rumah orang tua perlu di TA kan

  • Apakah rumah orang tua perlu di TA kan

     Kodir updated 3 years, 4 months ago 1 Member · 1 Post
  • Kodir

    Member
    30 December 2021 at 12:58 pm

    Halo rekan, mau tanya-tanya terkait TA

    Ibu saya adalah ibu rumah tangga yang sejak dulu tidak punya NPWP

    Pada saat TA 1, ibu saya tidak berpenghasilan (biaya hidup ditanggung anak) sehingga kami pikir asset beliau berupa rumah tidak perlu di TA kan

    Apakah tindakan kami untuk tidak melaporkan rumah beliau pada saat TA 1 sudah benar?

    Dan apabila pada akhirnya rumah tersebut diwariskan, kewajiban perpajakan apa yang akan muncul pada pewaris maupun pihak yang menerima warisan?

    Note : anak-anak beliau adalah karyawan dengan penghasilan melebihi PTKP dan sudah dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja

    Mohon petunjuknya ya. Terima Kasih.

Viewing 1 of 1 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now