Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › apakah sekarang bebas Pph 26 antar Indonesia dan Singapura ?
apakah sekarang bebas Pph 26 antar Indonesia dan Singapura ?
Perusahaan tempat saya kerja akan memakai Konsultan Lighting asal singapura, yang memiliki cabang di Indonesia tapi tidak berbadan hukum. pembayaran kami lakukan langsung ke singapura, apakah peraturan yang baru skr antara Indonesia dan Singapura sudah bebas pph alias Nihil, menurut rekan saya skr indonesia dan singapura sudah bebas pph bila bisa menunjukan SKD ? bagaimana langka2 agar bisa bebas Pph ?
- Originaly posted by andylim20002:
yang memiliki cabang di Indonesia tapi tidak berbadan hukum
apakah kerjasama dengan perusahaan cabang..??
- Originaly posted by andylim20002:
Perusahaan tempat saya kerja akan memakai Konsultan Lighting asal singapura, yang memiliki cabang di Indonesia tapi tidak berbadan hukum. pembayaran kami lakukan langsung ke singapura, apakah peraturan yang baru skr antara Indonesia dan Singapura sudah bebas pph alias Nihil, menurut rekan saya skr indonesia dan singapura sudah bebas pph bila bisa menunjukan SKD ? bagaimana langka2 agar bisa bebas Pph ?
tergantung dunk..
ngak semua bebas klo tunjukin skd (malah skrg harus isi DGT-1/DGT-2).. wah.. coba ditanyakan kepada rekan anda sodara andylim,,dasar nya apa bisa bilang bebas PPh.. setau saya sih "tergantung"..