Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional apakah sekarang bebas Pph 26 antar Indonesia dan Singapura ?

  • apakah sekarang bebas Pph 26 antar Indonesia dan Singapura ?

  • andylim20002

    Member
    19 March 2010 at 3:52 pm
  • andylim20002

    Member
    19 March 2010 at 3:52 pm

    Perusahaan tempat saya kerja akan memakai Konsultan Lighting asal singapura, yang memiliki cabang di Indonesia tapi tidak berbadan hukum. pembayaran kami lakukan langsung ke singapura, apakah peraturan yang baru skr antara Indonesia dan Singapura sudah bebas pph alias Nihil, menurut rekan saya skr indonesia dan singapura sudah bebas pph bila bisa menunjukan SKD ? bagaimana langka2 agar bisa bebas Pph ?

  • lamsihar

    Member
    22 March 2010 at 3:54 pm
    Originaly posted by andylim20002:

    yang memiliki cabang di Indonesia tapi tidak berbadan hukum

    apakah kerjasama dengan perusahaan cabang..??

  • nt1

    Member
    22 March 2010 at 4:04 pm
    Originaly posted by andylim20002:

    Perusahaan tempat saya kerja akan memakai Konsultan Lighting asal singapura, yang memiliki cabang di Indonesia tapi tidak berbadan hukum. pembayaran kami lakukan langsung ke singapura, apakah peraturan yang baru skr antara Indonesia dan Singapura sudah bebas pph alias Nihil, menurut rekan saya skr indonesia dan singapura sudah bebas pph bila bisa menunjukan SKD ? bagaimana langka2 agar bisa bebas Pph ?

    tergantung dunk..
    ngak semua bebas klo tunjukin skd (malah skrg harus isi DGT-1/DGT-2)..

  • VmanOrangKereN

    Member
    24 March 2010 at 9:43 pm

    wah.. coba ditanyakan kepada rekan anda sodara andylim,,dasar nya apa bisa bilang bebas PPh.. setau saya sih "tergantung"..

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now