Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Apakah setelah keluar Kep Tax Amnesty, bisa terdapat hutang pajak??

  • Apakah setelah keluar Kep Tax Amnesty, bisa terdapat hutang pajak??

     minku updated 7 years, 6 months ago 4 Members · 9 Posts
  • minku

    Member
    13 November 2017 at 11:31 am

    Dear Rekan Ortax..
    Butuh pendapat dari rekan sekalian plus jika tahu peraturannya..
    Ketika saya pertama kali masuk keperusahaan ini, perusahaan mendapat teguran supaya memperbaiki administrasi pajak.. karena lawan transaksi ada lapor transaksi tetapi perusahaan tidak ada lapor di SPT PPN.. dan perusahaan kami mengakui bahwa tahun 2013 sampai 2015 administrasi kacau dan data nggak ada.. jd ketika kami melakukan pembetulan, kmi minta bantuan AR untuk liat transaksi yang dilapor klien di SPT PPN, sehingga kami melakukan pembetulan SPT PPn dan membayar semua hutang PPN.. Hanya saja untuk 2013, berhubung uda ada pemeriksaan pajak, kmi disuruh fokus 2014 & 2015..
    lalu di tahun 2016 keluar peraturan Tax Amnesty,mengingat kacaunya data perusahaan ditahun sebelum 2015 maka perusahaan mengikuti tax amnesty, jd kami membayar semua hutang pajak baik beserta denda2 atas adanya pembetulan yg sudah dilakukan..
    Permasalahannya.. saat ini kami dapat surat dari lawan transaksi kami, bahwa kmi masih ada hutang pajak ppn kepada mereka ditahun 2014, soalnya ternyata lawan transaksi kmi tidak ikut tax amnesty dan mereka mau restitusi pajak..
    Kok bisa ya?? bukan kah setiap WP yang ikut Tax Amnesty harus bayar dulu semua kewajiban pajak.?? Perusahaan bingung datangnya surat tersebut dr klien.
    Mohon bantuannya.

  • abrahamchandra

    Member
    13 November 2017 at 11:50 am

    kalau ini rumit nih kasusnya, coba saja dicek lagi, apakah anda sudah bayar PPN ke mereka atau belum.. jangan2 perusahaan anda belum bayar PPN tetapi PM nya sudah anda mamfaatkan.. kalau demikian ya bayar saja PPN nya.

  • dharmawan a

    Member
    13 November 2017 at 1:54 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    kalau ini rumit nih kasusnya, coba saja dicek lagi, apakah anda sudah bayar PPN ke mereka atau belum.. jangan2 perusahaan anda belum bayar PPN tetapi PM nya sudah anda mamfaatkan.. kalau demikian ya bayar saja PPN nya.

    Sepertinya bukan FP Masukan rekan. Ini PPN keluaran yang belum dilapor/dibayar oleh PT. rekan Minku, tetapi sudah dikreditkan oleh lawan transaksi

  • begawan5060

    Member
    13 November 2017 at 2:04 pm
    Originaly posted by minku:

    Permasalahannya.. saat ini kami dapat surat dari lawan transaksi kami, bahwa kmi masih ada hutang pajak ppn kepada mereka ditahun 2014, soalnya ternyata lawan transaksi kmi tidak ikut tax amnesty dan mereka mau restitusi pajak..

    Apakah mereka menerima FP Masukan dari persh rekan Minku? Dan persh tidak membayar dan melaporkan SPT PPN?
    Kalau benar demikian, memang hak mereka untuk "menanyakan"…
    Solusinya…, kembalikan uang PPN ke mereka..

  • minku

    Member
    13 November 2017 at 3:22 pm

    kelemahan perusahaan yang Minku masuki ini ya, tidak nya data2 lengkap 2015 kebawah… jd serba bingung.. dan pembetulan yg perusahaan lakukan berdasarkan data dr lawan transaksi yang dikasih AR..
    brarti.. walaupun kep Tax Amnesty sudah di keluar.. bukan brarti perusahaan bebas hutang pajaknya??? untuk periode 2015 kebawah??

  • dharmawan a

    Member
    13 November 2017 at 3:58 pm
    Originaly posted by minku:

    walaupun kep Tax Amnesty sudah di keluar.. bukan brarti perusahaan bebas hutang pajaknya???

    Bebas dr urusan dengan pihak DJP, tetapi tidak dengan lawan transaksi

  • dharmawan a

    Member
    13 November 2017 at 4:01 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Solusinya…, kembalikan uang PPN ke mereka..

    kalau pihak lawan ngotot menuntut PPN masukan + sangksi kenaikan 100 % nya, PT rekan Mingku tetap harus membayar ya pak?

  • minku

    Member
    13 November 2017 at 4:01 pm

    Oke Rekan Ortax…
    Terima Kasih atas informasinya..

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now