Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › apakah setiap pengahsilan jasa itu harus dipotong pph 23?
apakah setiap pengahsilan jasa itu harus dipotong pph 23?
kalau kita terima pengahsilan jasa dari orang pribadi/personal dan org tersebut tdk memotong pph 23,kita harus setor ya pph 23 nya?apakah itu suatu keharusan?peraturan perpajakan yg mengatur hal itu uu no brp ya?
Ya, jika dalam perjanjian disebutkan kita tidak memotong, maka atas pembebanan dibebankan ketika perusahaan dengan cara mengross up dan bukti potong tetap diberikan kepada Orang pribadi tsb, karena apa kita dibebani negara untuk memotong Pajak atas penghasilan yang diberikan kepada WP tsb ( Witholding tax ). Sangsi jika tidak memotong 2% perbulan.
Setahu saya OP tsb harus dapat izin dl untuk memotong PPh 23. Mohon koreksinya dr rekan-rekan yg lain.
tidak diperkenakan menyetor sendiri PPh 23. Penghasilan diperhitungkan dalam penghitungan PPh akhir tahun saja.
- Originaly posted by free85:
tidak diperkenakan menyetor sendiri PPh 23. Penghasilan diperhitungkan dalam penghitungan PPh akhir tahun saja.
Setuju dengan rekan free85. Salam kenal.
Ups, sorry transaksi dari WP ke WP ya, dikira saya dari PT ke WP OP, jika WP ke WP maka WP selaku pemotong harus dapat izin untuk melakukan pemotongan PPH 23 seperti yang tercantum dalam peraturan
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 08/PJ.4/1995TENTANG
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG DITUNJUK SEBAGAI PEMOTONG PPh PASAL 23.
(SERI PPh PASAL 23/26 – 3)DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-50/PJ/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ/1995 tanggal 31 Januari 1995 tentang Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan dan jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
Dalam Pasal 1 jo. Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-50/PJ/1994 ditetapkan bahwa Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, Pengacara, dan Konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas, serta orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan, yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa. Yang dimaksud dengan konsultan adalah orang pribadi yang melakukan atau memberikan konsultasi sesuai dengan keahliannya seperti konsultan hukum, konsultan pajak, konsultan teknik dan konsultan di bidang lainnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c, besarnya pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa adalah sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ/1995, tanggal 31 Januari 1995, ditetapkan bahwa besarnya perkiraan penghasilan netto untuk
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dalam negeri adalah sebesar 80% dari jumlah bruto. Dengan demikian maka besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah 15% x 80% x jumlah bruto = 12% x jumlah Dalam pengertian jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang diterima atau diperoleh oleh WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) adalah sebesar 40% dari jumlah bruto. Dengan demikian maka besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah 15% x 40% x jumlah bruto = 6% x jumlah bruto.
Dalam pengertian jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada butir 1 sebagai pemotong PPh Pasal 23 dengan menggunakan bentuk formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Surat Edaran Ini. Bagi akuntan, arsitek, dokter, notaris, pengacara, dan orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan, yang telah ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-421/PJ.43/1991 tanggal 27 Desember 1991, tidak perlu ditunjuk kembali.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa yang dilakukan-nya, wajib memotong, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 23 tersebut serta memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila dalam suatu bulan takwim terdapat objek PPh Pasal 23.
Kepada Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan agar diberikan penyuluhan mengenai hak dan kewajibannya sebagai pemotong PPh Pasal 23 berdasarkan ketentuan yang baru.
Terhitung mulai tanggal Surat Edaran ini, maka penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.43/1991 tanggal 27 Desember 1991 dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
tidak selalu, dan ada ketentuan agar wp op memotong PPh 23 co nya seperti : akuntan, arsitek, dokter, notaris, PPAT (kecuali PPAT tersebut adalah camat), pengacara dan konsultan.
objek PPh nya apa ya?- Originaly posted by maison:
kalau kita terima pengahsilan jasa dari orang pribadi/personal dan org tersebut tdk memotong pph 23,
bisa dijelaskan kita ini siapa?, apakah OP atau badan?.
Trus yang dimaksud dengan jasa ini apa saja?
Sebab, ada jasa yang merupakan objek PPh 21, 23, 26 atau PPh Pasal 4 ayat 2.Mekanisme pelunasan PPh 23 adalah melalui pemotongan.
Bila pengguna jasa bukan pemotong pajak, tidak ada keharusan bagi penerima penghasilan untuk menyetorkan PPh 23. Namun demikian, penghasilan tersebut harus digabung dengan penghasilan lainnya di dalam laporan laba rugi atau di SPT Tahunan guna diperhitungkan dalam menentukan PPh terutang atas penghasilan yang diperoleh selama tahun pajak.Salam
hai, rekan Hanif, gimana kabarnya ?
bisa dijelaskan kita ini siapa?, apakah OP atau badan?.
Trus yang dimaksud dengan jasa ini apa saja?perush jasa consultant,clientnya personal bkn badan.
jasa consultant.