Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Apakah setiap PPh harus wajib terbit PPN
Apakah setiap PPh harus wajib terbit PPN
hallo rekan-rekan ortax
saya mau menanyakan terkait PPN & PPh
kebetulan usaha ditempat saya adalah minimarket yg sudah PKP
ada beberapa transaksi misal kerjasama program visibility dan pencapaian target penjualan dari pihak supplier (lawan transaski)
selanjutnya lawan transaksi mau menerbitkan PPh 23 atas transaksi diatas tersebut.
pertanyaannya:
apakah transaski ini dan atau setiap yg menimbulan PPh 23 / 4ayat2 harus di terbitkan Faktur Pajak dari pihak saya?sebelumnya diucapkan terima kasih kepada rekan-rekan semua
semoga sehat sejahteraTergantung rekan, apabila lawan transaksi memang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa (program visibility dan pencapaian target penjualan) maka wajib menerbitkan Fp. Namun apabila ternyata (program visibility dan pencapaian target penjualan) bukan merupakan usaha utama lawan transaksi maka tidak dikenakan PPN.
Terkait dengan pencapaian, maka output-nya berupa imbalan/bonus. Atas bonus/imbalan ini tidak terhutang PPN, lihat SE 24 Tahun 2018. Namun demikian terhutang PPh 23 sebesar 15% atas Imbalan/Bonus/Hadiah bagi si penerima imbalan/bonus, sehingga jumlah imbalan/bonus yang diterima menjadi terpotong 15%.