Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Apakah sudah ada yang Lapor Penempatan Harta Tambahan ?
Apakah sudah ada yang Lapor Penempatan Harta Tambahan ?
Selamat Siang rekan ortax semua,
Apakah sudah pada melaporkan Laporan Penempatan Harta Tambahan Tax Amnesty ? Mohon sharingnya, mengenai informasi harta yang dicantumkan dan keterangannya.
1. Bagaimana dengan harta contohnya aset Tanah yang sudah dijual, apakah tetap mencantumkan nama harta dengan nilai yang sama pada saat lapor TA, kemudian di keterangan ditulis sudah dijual ? atau bagaimana yang benar, karna saya baca2 ada perbedaan pendapat
2. Apakah ada dokumen2 yang harus dilampirkan ?
Mohon sharing bagi rekan2 yang sudah melaporkan, bagaimana yang benarnya.
Terima kasih
Salam
- Originaly posted by dshine1708:
Apakah sudah pada melaporkan Laporan Penempatan Harta Tambahan Tax Amnesty ? Mohon sharingnya, mengenai informasi harta yang dicantumkan dan keterangannya.
1. Bagaimana dengan harta contohnya aset Tanah yang sudah dijual, apakah tetap mencantumkan nama harta dengan nilai yang sama pada saat lapor TA, kemudian di keterangan ditulis sudah dijual ? atau bagaimana yang benar, karna saya baca2 ada perbedaan pendapat
untuk aset yang sudah dijual, tetap dicantumkan, namun diketerangan nanti di tuliskan dijual, dan uang tunai atas penjualan aset tsb harus ditambahkan ke dalam laporan penempatan harta TA…
Originaly posted by dshine1708:2. Apakah ada dokumen2 yang harus dilampirkan ?
dokumennya bisa berupa perjanjian jual beli…
mohon koreksi dan pendapat lain dari para master …
- Originaly posted by dshine1708:
1. Bagaimana dengan harta contohnya aset Tanah yang sudah dijual, apakah tetap mencantumkan nama harta dengan nilai yang sama pada saat lapor TA, kemudian di keterangan ditulis sudah dijual ? atau bagaimana yang benar, karna saya baca2 ada perbedaan pendapat
tetap tulis di laporan harta, tapi nilainya di 0 kan saja.. lalu keterangan tulis dijual dengan AJB no xxxx
Originaly posted by dshine1708:2. Apakah ada dokumen2 yang harus dilampirkan ?
gak usah
Terima kasih atas tanggapannya rekan @obebeobe,
Originaly posted by obebeobe:uang tunai atas penjualan aset tsb harus ditambahkan ke dalam laporan penempatan harta TA
Ini ditambahkan di laporan penempatan atau di SPT Tahunan rekan ?
Originaly posted by obebeobe:dokumennya bisa berupa perjanjian jual beli
Maaf, apakah ini berdasarkan pengalaman rekan ?
Mohon sharing dari rekan2 yang lain ya
Terima kasih
- Originaly posted by abrahamchandra:
tapi nilainya di 0 kan saja.. lalu keterangan tulis dijual dengan AJB no xxxx
Baik, berarti untuk tabungan juga sama ya rekan @abrahamchandra, jika nilainya berubah, maka yang dicantumkan adalah nilai per tanggal 31 Desember nya ya ?
feeling saya, kalau ada perubahan , tulis aje diketerangan..
Pagi teman2 ortax.
Apakah ada yang sudah lapor penempatan harta Tax amenesty? Kemarin saya salah melaporkan. Yang saya cantumkan untuk aktiva tetap adalah nilai setelah penyusutan. Apa ya resiko nya bila salah? Sudah Tanya AR katanya tidak bisa dibetulkan.
Terima kasih untuk share nya..- Originaly posted by maria1512:
Apa ya resiko nya bila salah?
tidak ada resikonya rekan kalau terkait dengan laporan penempatan harta, tapi, tapi sebenarnya memang tidak boleh disusutkan terkait dengan pelaporan beban penyusutan nanti di pelaporan penghasilan neto fiskal.