Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Apakah Sumbangan koreksi Fiskal?
Apakah Sumbangan koreksi Fiskal?
- Originaly posted by yovi:
apakah untuk sumbangan juga bisa menggunakan ini rekan?
Originaly posted by asmy:Kalau sumbangan perlu daftar nominatif saya juga baru tau dari rekan edisuryadi2
ini dalam hal bila sumbangan tersebut menjadi perhatian penelitian/pemeriksaan misal nilainya cukup besar, jadi lebih memudahkan rekan rekan. Jadi sepanjang ada bukti tidak bisa dikoreksi pemeriksa..
He…he…he…memang hari gini kita agak rancu untuk menggunakan istilah tsb, karena bisa saja dipelintir menjadi :
Hibah = sumbangan = bantuan = gratifikasi = "wani piro" = entertain..Sesuai PER-6/PJ/2011 tentang "Pelaksanaan dan Pembayaran atas ZAKAT atau SUMBANGAN keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto".
Intinya, Sumbangan / zakat dianggap BIAYA jika dibayar kepada Badan or Lembaga yang telah disahkan. Aturannya pada PER-33/PJ/2011.
Sehingga, saya pernah baca 1 artikel "Perbanyak Sumbangan, Perkecil Pajaknya".
Lanjut koreksi bahasannya- Originaly posted by asmy:
Betul rekan yovi,,, daftar Nominatif hanya untuk entertaint! Kalau sumbangan perlu daftar nominatif saya juga baru tau dari rekan edisuryadi2
kalau mau sumbangan masuk biaya promosi, baca ketentuan ini :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=promosi&q_do= macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14103http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=promosi&q_do= macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14076
Salam