Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Apakah Surat (S) bisa dijadikan acuan?

  • Apakah Surat (S) bisa dijadikan acuan?

     NIC updated 16 years ago 14 Members · 31 Posts
  • NIC

    Member
    31 May 2009 at 7:52 am

    [quote=gutten]Setahuku Surat S-dirjend tidak dapat diajukan sebagai dasar hukum, soalnya dalam Putusan Pengadilan Pajak S-dirjend tidak dapat dipertimbangkan..Kalo SE Dirjend Pajak bisa dijadikan dasar…demikian.. mohon koreksi kalo salah [/quot

    Setuju dengan rekan gutten. Bahkan, di pengadilan pajak SE tidak pernah dipertimbangkan hakimnya.

Viewing 31 of 31 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now