Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Apakah Surat (S) bisa dijadikan acuan?
Apakah Surat (S) bisa dijadikan acuan?
[quote=gutten]Setahuku Surat S-dirjend tidak dapat diajukan sebagai dasar hukum, soalnya dalam Putusan Pengadilan Pajak S-dirjend tidak dapat dipertimbangkan..Kalo SE Dirjend Pajak bisa dijadikan dasar…demikian.. mohon koreksi kalo salah [/quot
Setuju dengan rekan gutten. Bahkan, di pengadilan pajak SE tidak pernah dipertimbangkan hakimnya.