Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › apakah tgl Faktur pajak harus sama dengan tgl invoice?
apakah tgl Faktur pajak harus sama dengan tgl invoice?
contoh :
PT.XX ( sudah PKP) menjual barang dagangan misalnya Invoice tgl 25-05-09 seharga Rp.10.000.000,-yang saya tanya :
apakah tanggal Faktur Pajak Standar harus sama dengan tanggal invoice yaitu tgl 25-05-09?Bolehkah tgl Faktur Pajak dibuat tgl misalnya 10-06-09?
mohon penjelasan. thank's…..
penggunaan tanggal Faktur Pajak :
1. sesuai dengan tanggal transaksi
2. apabila ada kesepakatan bersama tanggal Faktur dapat di buat pada akhir bulan transaksi.
3. Faktur dapat di buat paling lambat akhir bulan berikutnya. transaksi bulan juni paling lambat pembukaan Faktur adalah akhir bulan Juli.semoga dapat membantu
kl peraturannya,, paling lambat 1 bulan setelah penerimaan barang
jika pembeli tidak mempermasalahkan,, faktur bisa dibuat tanggal 25-06-09banyak faktur yang berbeda dari tanggal invoice,, biasanya untuk jaga2 jika ada pembatalan penjualan, atau kesalahan jumlah
- Originaly posted by kikie:
paling lambat 1 bulan setelah penerimaan barang
jika pembeli tidak mempermasalahkan,, faktur bisa dibuat tanggal 25-06-09Setuju, tapi jika PT. XX telah menerima pembayaran atas invoice tersebut pada tanggal 10-06-09, maka PT. XX harus membuat faktur pajak dengan tanggal 10-06-09 paling lambat.
tidak masalah apabila tanggal invoice tidak sama dengan tanggal faktur pajak…
fp dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak terjadinya transaksi
atau pada saat pembayaran sudah harus diterbitkan faktur pajaknya..cuman ada pengaruhnya, kalo faktur pajak diterbitkan penjual sebelum pembayaran diterima, maka penjual akan terutang PPN dulu sebelum menerima pembayaran dari transaksi tsb…!
- Originaly posted by siaucu:
cuman ada pengaruhnya, kalo faktur pajak diterbitkan penjual sebelum pembayaran diterima, maka penjual akan terutang PPN dulu sebelum menerima pembayaran dari transaksi tsb…!
Dalam hal ini Cash Flow terganggu…begitu bukan rekan siaucu?
Bung Ranto….
Waktu Pembuatan Faktur Pajak Standar diatur di Per-159/PJ/2009 Pasal 2 ayat (1), seperti dibawah ini:Pasal 2
(1) Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:
a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
d. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
e. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.Jadi yang umum adalah Mana yang lebih dahulu Diterima Pembayaran atau BKP/JKP di Serahkan. Sedangkan FPS tersebut kalau diterimanya lebih satu bulan atau baru diterima di Bulan Juli 2009 atau lebih, maka Tgl FPS paling lambat Tgl 30 Juni 2009.
Thanks
ok, thank's…..
oh ya dasar hukumnya apa ya? PP/PMK/PER
- Originaly posted by kikie:
kl peraturannya,, paling lambat 1 bulan setelah penerimaan barang
jika pembeli tidak mempermasalahkan,, faktur bisa dibuat tanggal 25-06-09banyak faktur yang berbeda dari tanggal invoice,, biasanya untuk jaga2 jika ada pembatalan penjualan, atau kesalahan jumlah
Sedikit koreksi, bukan paling lambat 1 bulan, tapi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah penyerahan.. Dan saya setuju dengan komentar ini..
Originaly posted by rivan:Setuju, tapi jika PT. XX telah menerima pembayaran atas invoice tersebut pada tanggal 10-06-09, maka PT. XX harus membuat faktur pajak dengan tanggal 10-06-09 paling lambat.
ini jg benar….
Originaly posted by Fsormin:Waktu Pembuatan Faktur Pajak Standar diatur di Per-159/PJ/2009 Pasal 2 ayat (1), seperti dibawah ini:
Pasal 2
(1) Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:
a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
d. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
e. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.Ini dasar hukumnya…
Salam hea.a..a.a. Per… itu singkatan untuk Peraturan Dirjen Pajak bung Ranto hea.a.a..a.. kan disitu jelas Per-159/PJ/2006. oaha.a..a oh ya sory bung ranto tadi aku bilang Per-159/PJ/2009 yang benar adala Per 159/PJ/2006, haa.a maklum….
bisakah terbit faktur pajak stamdar tgl 30-06-09?
dengan penjelasan dari rekan2 diatas.
ini punOriginaly posted by ranto:bisakah terbit faktur pajak stamdar tgl 30-06-09
bisa banget dilakukan.
salam
Jelas bisa sepanjang tidak ada pembayaran yang berhubungan dengan tagihan tersebut hingga tgl 30 Juni 2009. Dasar hukumnya kan jelas disitu… PALING LAMBAT AKHIR BULAN BERKUTNYA…
mudah2an bung Ranto tidak ragu lagi ya…
betul sekali bung rivan…
kalau antara kedua belah pihak sama-sama tidak mau dirugikan pembuatan faktur pajak adalah pada saat diterima pembayaran, dengan syarat tidak melewati akhir bulan berikutnya sejak terjadinya transaksi..
semoga informasi di atas dapat membantu bung ranto
salam…!