Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM apakah tgl Faktur pajak harus sama dengan tgl invoice?

  • apakah tgl Faktur pajak harus sama dengan tgl invoice?

     siaucu updated 16 years ago 14 Members · 22 Posts
  • ihariyani

    Member
    24 June 2009 at 6:03 pm

    Kalo berdasarkan Per-159/PJ/2009 Pasal 2 ayat (1) Waktu Pembuatan Faktur Pajak Standar seperti dibawah ini:

    Pasal 2

    (1) Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:
    a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
    c. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
    d. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
    e. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

    tapi biasanya kebanyak orang membuat faktur pajak itu sama dengan invoice karena untuk beberapa kasus kadang tagihan kita bisa cair apabila ada faktur pajak yang dilampirkan…..karena faktur tersebut oleh perusahaan lain ( Konsumen) bisa dikreditkan…..sehingga mengurangi pajak yang harus dibayarkan…

    mungkin itu pendapat yang bisa saya sampaikan

  • NIC

    Member
    25 June 2009 at 7:14 am

    Tanggal faktur pajak sangat mungkin berbeda dengan tanggal invoice.

  • snowman

    Member
    25 June 2009 at 8:05 am

    Sebelum nya saya minta ijin sama Bung Ranto mau ikutan bertanya ttg FP.

    Bagaimana jika transaksi yang dimaksud menggunakan mata uang asing (USD) dan pihak pembeli membayarkan Ppn nya dengan Rp. Pada tanggal saat invoice diterima tentu pihak pembeli akan membayarkan setelah mengkonversikan Ppn yang di maksud dengan rate KMK minggu dimana dia terima invoice. Jika FP diterbitkan pada tanggal/bulan yang berbeda(asumsi tanggal berbeda diminggu berbeda jg) tentu akan terjadi perbedaan pada saat konversinya (Rate KMK pd saat di buat FP).

    Jika terjadi seperti hal diatas bagaimana solusinya ?

  • legenda

    Member
    25 June 2009 at 8:22 am
    Originaly posted by ihariyani:

    ihariyani

    Newbie

    Location : Jakarta.
    Joined : 23 Jun 2009.
    Posts : 1.
    24 Jun 2009 18:03 •

    Kalo berdasarkan Per-159/PJ/2009 Pasal 2 ayat (1) Waktu Pembuatan Faktur Pajak Standar seperti dibawah ini:

    Pasal 2

    (1) Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:
    a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
    c. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

    ini dia kata2 yang buat bingung….bisa dijelaskan gak kata2 diatas dengan kata2 yang biasa,maksudnya dijelaskan dengan kata2 sederhana aja.
    apa pada dasarnya inti dari pasal2 diatas..bahwa faktur pajak dibuat pada saat pembayaran.

    mohon pencerahan

  • wannabewongkpp

    Member
    25 June 2009 at 8:34 am
    Originaly posted by legenda:

    apa pada dasarnya inti dari pasal2 diatas..bahwa faktur pajak dibuat pada saat pembayaran.

    berdasarkan apa yang diminta rekan ranto sbb :

    Originaly posted by ranto:

    contoh :
    PT.XX ( sudah PKP) menjual barang dagangan misalnya Invoice tgl 25-05-09 seharga Rp.10.000.000,-

    yang saya tanya :
    apakah tanggal Faktur Pajak Standar harus sama dengan tanggal invoice yaitu tgl 25-05-09?

    Bolehkah tgl Faktur Pajak dibuat tgl misalnya 10-06-09?

    mohon penjelasan. thank's…..

    menjual barang dagangan dgn invoice tgl 25-05-09 asumsi kita ini adalah hanya penyerahan barang tanpa ada pembayaran sehingga untuk pembuatan FPS-nya sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 huruf a PER-159/PJ./2006 –> FPS dibuat paling lambat tanggal 30 Juni 2009.

    Bila ternyata tanggal 25-06-2009, diterima pembayaran (walau itu masih sebagian) harus dibuatkan FPS sebesar jumlah pembayaran pada tanggal 25-06-2009 sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 huruf b PER-159/PJ./2006 –> FPS dibuat tanggal 25-06-2009 hanya sebesar yang dibayarkan, bila ternyata masih ada sisa pembayaran, harus dibuatkan lagi FPS paling lambat tanggal 30-06-2009 utk sisa tagihan tersebut.

    Bila ternyata tanggal 20-06-2009, diterima pembayaran (DP) harus dibuat juga FPS sebesar DP pada tanggal 20-06-2009 sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 huruf c PER-159/PJ./2006.

    mungkin ini yg bisa saya share, semoga berkenan, klo tidak, ya diabaikan saja, hehehe…

    Tq.

  • bayem

    Member
    25 June 2009 at 8:39 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    mungkin ini yg bisa saya share, semoga berkenan, klo tidak, ya diabaikan saja, hehehe…

    sangat berkenan pak wanna… hehehe… saya sependapat dengan anda…

  • siaucu

    Member
    25 June 2009 at 9:28 am
    Originaly posted by snowman:

    Bagaimana jika transaksi yang dimaksud menggunakan mata uang asing (USD) dan pihak pembeli membayarkan Ppn nya dengan Rp. Pada tanggal saat invoice diterima tentu pihak pembeli akan membayarkan setelah mengkonversikan Ppn yang di maksud dengan rate KMK minggu dimana dia terima invoice. Jika FP diterbitkan pada tanggal/bulan yang berbeda(asumsi tanggal berbeda diminggu berbeda jg) tentu akan terjadi perbedaan pada saat konversinya (Rate KMK pd saat di buat FP).

    Jika terjadi seperti hal diatas bagaimana solusinya ?
    legenda

    Newbie

    Location : Nangka.
    Joined : 03 Jun 2009.
    Posts : 25.

    u/ bung snowman
    mungkin bisa dibuatkan account perkiraan selisih kurs…!

Viewing 16 - 22 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now