Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Apakah Tiang listrik, kabel telepon dan gerobak termasuk objek PBB?
Apakah Tiang listrik, kabel telepon dan gerobak termasuk objek PBB?
Apakah Tiang listrik, kabel telepon dan gerobak termasuk objek PBB?
kalau iya bagaimana pembayaran PBB nya?
nggak
Salam
Bagian Keenam Belas UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah No. 28 Tahun 2009
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan PerkotaanPasal 77
(1) Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
(2) Termasuk dalam pengertian Bangunan adalah:
a. jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks Bangunan tersebut;
b. jalan tol;
c. kolam renang;
d. pagar mewah;
e. tempat olahraga;
f. galangan kapal, dermaga;
g. taman mewah;
h. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan
i. menara.Originaly posted by putraTA:Apakah Tiang listrik, kabel telepon dan gerobak termasuk objek PBB?
jawabannya tidak
- Originaly posted by hanif:
nggak
Salam
Originaly posted by priadiar4:jawabannya tidak
mohon pencerahan, mengapa tiang listrik tidak termasuk objek pbb. kalo gerobak dan kabel telepon saya setuju tidak termasuk objek pbb,
- Originaly posted by anasbuchori:
mohon pencerahan, mengapa tiang listrik tidak termasuk objek pbb. kalo gerobak dan kabel telepon saya setuju tidak termasuk objek pbb,
pertama, definisi bangunan tiang listrik tidak tercakup dalam pengertian bangunan di UU PDRD diatas
kedua, tiang listrik bukan konstruksi teknik..
ketiga, sampai saat ini tidak ada SPPT tiang listrik dikenakan atas tiang listrik PLN/swasta di pinggir2 jalan..
- Originaly posted by anasbuchori:
mohon pencerahan, mengapa tiang listrik tidak termasuk objek pbb. kalo gerobak dan kabel telepon saya setuju tidak termasuk objek pbb,
Saya lebih cendrung jawaban yang ini :
Originaly posted by priadiar4:pertama, definisi bangunan tiang listrik tidak tercakup dalam pengertian bangunan di UU PDRD diatas
Salam
Salam rekan priardi4
untukOriginaly posted by priadiar4:d. pagar mewah;
bisa dijelaskan lebih lanjut???
tq
- Originaly posted by arielta:
bisa dijelaskan lebih lanjut???
hehe, pagar yang berlapis emas kali ya..
Penjelasan di UU PDRB hanya tertulis
Ayat (2) Cukup jelas.
Mungkin definisi ini bisa masuk definisi Pengertian BKP Mewah, slah satunya barang tersebut untuk menunjukkan status; atau
- Originaly posted by priadiar4:
hehe, pagar yang berlapis emas kali ya..
hehehe……
thanks