Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan Apakah Tiang listrik, kabel telepon dan gerobak termasuk objek PBB?

  • Apakah Tiang listrik, kabel telepon dan gerobak termasuk objek PBB?

  • PutraTA

    Member
    14 July 2012 at 11:47 pm

    Apakah Tiang listrik, kabel telepon dan gerobak termasuk objek PBB?

    kalau iya bagaimana pembayaran PBB nya?

  • PutraTA

    Member
    14 July 2012 at 11:47 pm
  • Hanif

    Member
    15 July 2012 at 2:59 pm

    nggak

    Salam

  • priadiar4

    Member
    15 July 2012 at 7:32 pm

    Bagian Keenam Belas UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah No. 28 Tahun 2009
    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

    Pasal 77

    (1) Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
    (2) Termasuk dalam pengertian Bangunan adalah:
    a. jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks Bangunan tersebut;
    b. jalan tol;
    c. kolam renang;
    d. pagar mewah;
    e. tempat olahraga;
    f. galangan kapal, dermaga;
    g. taman mewah;
    h. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan
    i. menara.

    Originaly posted by putraTA:

    Apakah Tiang listrik, kabel telepon dan gerobak termasuk objek PBB?

    jawabannya tidak

  • anasbuchori

    Member
    16 July 2012 at 9:18 am
    Originaly posted by hanif:

    nggak

    Salam

    Originaly posted by priadiar4:

    jawabannya tidak

    mohon pencerahan, mengapa tiang listrik tidak termasuk objek pbb. kalo gerobak dan kabel telepon saya setuju tidak termasuk objek pbb,

  • priadiar4

    Member
    16 July 2012 at 9:28 am
    Originaly posted by anasbuchori:

    mohon pencerahan, mengapa tiang listrik tidak termasuk objek pbb. kalo gerobak dan kabel telepon saya setuju tidak termasuk objek pbb,

    pertama, definisi bangunan tiang listrik tidak tercakup dalam pengertian bangunan di UU PDRD diatas

    kedua, tiang listrik bukan konstruksi teknik..

    ketiga, sampai saat ini tidak ada SPPT tiang listrik dikenakan atas tiang listrik PLN/swasta di pinggir2 jalan..

  • Hanif

    Member
    16 July 2012 at 9:38 am
    Originaly posted by anasbuchori:

    mohon pencerahan, mengapa tiang listrik tidak termasuk objek pbb. kalo gerobak dan kabel telepon saya setuju tidak termasuk objek pbb,

    Saya lebih cendrung jawaban yang ini :

    Originaly posted by priadiar4:

    pertama, definisi bangunan tiang listrik tidak tercakup dalam pengertian bangunan di UU PDRD diatas

    Salam
    Salam

  • arielta

    Member
    16 July 2012 at 9:40 am

    rekan priardi4
    untuk

    Originaly posted by priadiar4:

    d. pagar mewah;

    bisa dijelaskan lebih lanjut???

    tq

  • priadiar4

    Member
    16 July 2012 at 10:03 am
    Originaly posted by arielta:

    bisa dijelaskan lebih lanjut???

    hehe, pagar yang berlapis emas kali ya..

    Penjelasan di UU PDRB hanya tertulis

    Ayat (2) Cukup jelas.

    Mungkin definisi ini bisa masuk definisi Pengertian BKP Mewah, slah satunya barang tersebut untuk menunjukkan status; atau

  • arielta

    Member
    16 July 2012 at 10:05 am
    Originaly posted by priadiar4:

    hehe, pagar yang berlapis emas kali ya..

    hehehe……

    thanks

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now