Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Apakah wajib pajak orang pribadi boleh memotong pph 4(2)?
Apakah wajib pajak orang pribadi boleh memotong pph 4(2)?
Rekan-rekan forum Ortax mohon bantuannya. Apakah wajib pajak orang pribadi boleh memotong pph 4(2)? misalnya atas sewa tanah dan bangunan. Apa dasar hukumnya?
Terima kasih.setahu saya sih SE-08 Tahun 1995 mengatur WPOP yg harus memotong PPh 23,
kalau PPh Final pasal 4 (2) koq belum menemukan ?
mungkin rekan lain ada yang bisa bantu.
Salam.KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 50/PJ./1996TENTANG
PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI TERTENTU SEBAGAI
PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
1. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan antara lain adalah orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang penunjukan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagai pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari persewaan Tanah dan/atau Bangunan.MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI TERTENTU SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN.
Pasal 1
Orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 adalah :
1.
Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
2.Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan;
yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.
Pasal 2Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
Pasal 3
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan menggunakan formulir sebagaimana terlampir pada Keputusan ini.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juli 1996.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 Juli 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAKttd
FUAD BAWAZIER………………………………………….. ………………………………………….. ……..
Jadi jika WP OP bukan OP yg ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan atas sewa maka ia tidak berhak melakukan pemotongan PPh pasal 4 ayat (2)
Salam,pertanyaan selanjutnya:
apakah atas sewa saja karena sesuai:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 50/PJ./1994TENTANG
PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI TERTENTU
SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, Direktur Jenderal Pajak dapat
menunjuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dipandang perlu
untuk mengatur ketentuan tentang penunjukan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu
sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;Mengingat :
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor
10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM
NEGERI TERTENTU SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23.Pasal 1
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 yang selanjutnya disebut sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal
23, adalah :
a. Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah
Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.Pasal 2
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Wajib memotong Pajak
Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa.Pasal 3
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemotong Pajak
Penghasilan Pasal 23 kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-421/PJ.43/1991
tanggal 27 Desember 1991 dinyatakan tidak berlaku.Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,ttd
FUAD BAWAZIER
Jika membaca kedua peraturan tsb diatas, saya berpendapat WP OP yg ditunjuk itu hanya berhak melakukan pemotongan PPh 23 dan PPh 4(2) atas pembayaran sewa.
Atau rekan nt1 dan rekan lainnya mempunyai pendapat lain?
Mohon sharenya….- Originaly posted by kaSSkus:
Jika membaca kedua peraturan tsb diatas, saya berpendapat WP OP yg ditunjuk itu hanya berhak melakukan pemotongan PPh 23 dan PPh 4(2) atas pembayaran sewa.
Benar…, saya setuju pendapat ini..
Pada prakteknya WP OP wajib potong PPh Ps.4 atas persewaan tanah dan atau bangunan ditunjuk atau tidak ditunjuk KPP , kalau OP tidak memilik NPWP sebaliknya yang dipotong itu wajib menyetor sendiri PPh Ps.4 nya ….
- Originaly posted by Sugito:
Pada prakteknya WP OP wajib potong PPh Ps.4 atas persewaan tanah dan atau bangunan ditunjuk atau tidak ditunjuk KPP , kalau OP tidak memilik NPWP sebaliknya yang dipotong itu wajib menyetor sendiri PPh Ps.4 nya ….
saya kurang sependapat dengan rekan sugito.. klo tidak ditunjuk maka tidak boleh pootng pph 4(2).
ditunjuk disini maksudnya di surat keterangan terdaftar (SKT) pph 23 dan pph 4(2) dicontreng, atau secara subtansi masuk dalam wpop tenaga ahli dan wpop pembukuan.
Originaly posted by kaSSkus:Jika membaca kedua peraturan tsb diatas, saya berpendapat WP OP yg ditunjuk itu hanya berhak melakukan pemotongan PPh 23 dan PPh 4(2) atas pembayaran sewa.
Atau rekan nt1 dan rekan lainnya mempunyai pendapat lain?saya juga sependapat..
jadi ngak semua pph 23 dan pph 4 (2) yg diizinkan untuk memotong.
ada pendapat lain? biar clear
Terima kasih atas tanggapannya.
Saya ada yang masih kurang jelas mengenai Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan berdasarkan peraturan yang ada wajib memotong pph 23 atau pph 4(2) atas sewa. Apakah itu berarti bahwa semua Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan secara otomatis wajib memotong pph 23 atau pph 4(2) atas sewa atau harus dinyatakan dalam surat keterangan terdaftar (SKT) pph 23 dan pph 4(2) dicontreng? Jika ada Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan, namun dalam surat keterangan terdaftar (SKT) pph 23 dan pph 4(2) tidak dicontreng apakah WP OP yang bersangkutan tetap berkewajiban untuk memotong pph 23 atau pph 4(2) atas sewa?- Originaly posted by ndkurniawan:
Saya ada yang masih kurang jelas mengenai Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan berdasarkan peraturan yang ada wajib memotong pph 23 atau pph 4(2) atas sewa. Apakah itu berarti bahwa semua Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan secara otomatis wajib memotong pph 23 atau pph 4(2) atas sewa atau harus dinyatakan dalam surat keterangan terdaftar (SKT) pph 23 dan pph 4(2) dicontreng? Jika ada Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan, namun dalam surat keterangan terdaftar (SKT) pph 23 dan pph 4(2) tidak dicontreng apakah WP OP yang bersangkutan tetap berkewajiban untuk memotong pph 23 atau pph 4(2) atas sewa?
secara subtansi wajib memotong walaupun tidak dicontreng di skt.
- Originaly posted by nt1:
ditunjuk disini maksudnya di surat keterangan terdaftar (SKT) pph 23 dan pph 4(2) dicontreng,
Originaly posted by nt1:Pasal 3
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemotong Pajak
Penghasilan Pasal 23 kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.rekan nt1, mohon penjelasan atas penunjukan sebagai pemotong dan apa maksud dr ps 3 aturan tsb di atas. terima kasih.
mengacu kepada ketentuan yang ada di dalam aturan tersebut, WPOP tidak dibenarkan memotong PPh 23 atau PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa bila belum ada penunjukkan atau sktnya tidak dicontreng.
Salam
- Originaly posted by kamso:
Originaly posted by nt1: ditunjuk disini maksudnya di surat keterangan terdaftar (SKT) pph 23 dan pph 4(2) dicontreng,
Originaly posted by nt1: Pasal 3
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemotong Pajak
Penghasilan Pasal 23 kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.rekan nt1, mohon penjelasan atas penunjukan sebagai pemotong dan apa maksud dr ps 3 aturan tsb di atas. terima kasih.
Originaly posted by hanif:mengacu kepada ketentuan yang ada di dalam aturan tersebut, WPOP tidak dibenarkan memotong PPh 23 atau PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa bila belum ada penunjukkan atau sktnya tidak dicontreng.
Terkait dengan hal tersebut saya mau menanyakan apakah yang dimaksud dengan surat keputusan penunjukkan sama atau berbeda dengan surat keterangan terdaftar (SKT)? Jika berbeda apakah yang dijadikan sebagai dasar adalah surat keputusan penunjukkan?
- Originaly posted by ndkurniawan:
Terkait dengan hal tersebut saya mau menanyakan apakah yang dimaksud dengan surat keputusan penunjukkan sama atau berbeda dengan surat keterangan terdaftar (SKT)? Jika berbeda apakah yang dijadikan sebagai dasar adalah surat keputusan penunjukkan?
berbeda rekan ndkurniawan, ada SK tersendiri untuk penunjukannya.