Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Apakah wajib pajak orang pribadi boleh memotong pph 4(2)?

  • Apakah wajib pajak orang pribadi boleh memotong pph 4(2)?

     nt1 updated 15 years ago 14 Members · 28 Posts
  • ramces

    Member
    19 May 2010 at 9:08 pm
    Originaly posted by nt1:

    secara subtansi wajib memotong walaupun tidak dicontreng di skt.

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    berbeda rekan ndkurniawan, ada SK tersendiri untuk penunjukannya.

    Saya lebih setuju dengan pendapat rekan nt1. Pada dasar Pemotongan Pasal 4(2) & 23 atas sewa tidak harus menunggu diterbitkan SK atau meminta persetujuan.
    karena dalam KEP – 50/PJ./1994 & KEP – 50/PJ./1996, tidak disebutkan WPOP harus meminta persetujuan.

    Jangan selalu mengacu pada SKT, bisa saja salah yg disebabkan WP tdk memberikan informasi yg jelas atau belum diupdate oleh WP jika ada perubahan status penghasilan atau perubahan peraturan atau bisa jd human error dr KPP terdaftar. Ada baiknya dikonsultasikan dgn AR anda.

    Pada dasarnya Pemotongan Psl 4(2)
    jika WPOP sbg Penyewa tdk menyelenggarakan pembukuan:
    WPOP vs WP Badan–> Pembayaran Sewa dr WPOP disetor oleh WP Badan
    Jika WPOP sbg Penyewa menyelenggarakan Pembukuan
    WPOP vs WP Badan–> WPOP melakukan pemotongan dan penyetoran.
    Jika Penyewa dan yg menyewakan adalah WPOP yg tdk menyelenggarakan pembukuan. Maka Penyetoran dilakukan oleh yg menyewakan.

    note :
    WPOP yg dimaksud diatas adalah Orang pribadi yang menjalankan usaha

  • ktfd

    Member
    20 May 2010 at 11:00 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    berbeda rekan ndkurniawan, ada SK tersendiri untuk penunjukannya.

    setuju rekan wanna, menurut saya juga hrs ada penunjukan khusus dr djp, jd
    bukan semata2 berdasarkan skt, ini sy dapat dr lampiran kep 50/1996 tsb:

    Lampiran
    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR :

    TENTANG

    PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI TERTENTU SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang:
    bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri :
    Nama: ……………………………………..
    NPWP: ……………………………………..
    memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

    Mengingat:
    l. Pasal 4 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang
    Nomor 10 Tahun 1994;

    2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;

    3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;

    4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/PJ/1996 tentang Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu sebagai Pemotong Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan:
    1. Menunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan :
    Nama: ……………………………………..
    NPWP: ……………………………………..
    Alamat: ……………………………………..

    2. Penunjukan ini berlaku sejak tanggal …………………..

    Ditetapkan di …………………
    pada tanggal …………………
    A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK

  • nt1

    Member
    20 May 2010 at 11:09 am
    Originaly posted by ktfd:

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    berbeda rekan ndkurniawan, ada SK tersendiri untuk penunjukannya.

    setuju rekan wanna, menurut saya juga hrs ada penunjukan khusus dr djp, jd
    bukan semata2 berdasarkan skt, ini sy dapat dr lampiran kep 50/1996 tsb:

    Lampiran
    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR :

    TENTANG

    PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI TERTENTU SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang:
    bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri :
    Nama: ……………………………………..
    NPWP: ……………………………………..
    memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

    Mengingat:
    l. Pasal 4 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang
    Nomor 10 Tahun 1994;

    2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;

    3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;

    4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/PJ/1996 tentang Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu sebagai Pemotong Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan:
    1. Menunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan :
    Nama: ……………………………………..
    NPWP: ……………………………………..
    Alamat: ……………………………………..

    2. Penunjukan ini berlaku sejak tanggal …………………..

    Ditetapkan di …………………
    pada tanggal …………………
    A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK

    mantaffff

  • ktfd

    Member
    20 May 2010 at 11:14 am
    Originaly posted by nt1:

    mantaffff

    siiifff… wesewesewes bablas angine… he3…

  • ndkurniawan

    Member
    22 May 2010 at 2:05 pm

    Terima kasih atas penjelasan rekan-rekan forum ortax.

  • loly

    Member
    24 May 2010 at 3:19 pm

    Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan ==>bagaimana cara mengeceknya/mengetahui hal tersebut??

  • kaSSkus

    Member
    24 May 2010 at 3:37 pm
    Originaly posted by loly:

    Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan ==>bagaimana cara mengeceknya/mengetahui hal tersebut??

    Maksudnya jika kita dipotong PPh 23 atau PPh psl 4(2) oleh WP OP ya….
    Minta lihat saja SKT atau Surat Penunjukan sebagai pemotong pajak tsb.
    Salam,

  • kudewi

    Member
    11 June 2010 at 4:25 pm

    Rekan skalian, misal saya ada kasus berikut ini,

    Tempat saya disewa suatu badan usaha, dia menyanggupi untuk membayar sewa pada saya bersih x juta, dng kewajiban pajak sewa saya dia yang bayar. Yang jadi masalah, dia tidak mau langsung membayarkan pajak sewa tersebut ttp dia menunggu adanya tegoran dari pihak pajak.

    Yang saya pertanyakan adalah, apabila sampai pada akhirnya pajak sewa tersebut tidak dibayar oleh penyewa, apakah tunggakan tersebut menjadi kewajiban saya? Saya bingung krn toh pada dasarnya yg wajib pungut kan memang penyewanya.

  • nt1

    Member
    11 June 2010 at 4:44 pm
    Originaly posted by kudewi:

    Yang saya pertanyakan adalah, apabila sampai pada akhirnya pajak sewa tersebut tidak dibayar oleh penyewa, apakah tunggakan tersebut menjadi kewajiban saya? Saya bingung krn toh pada dasarnya yg wajib pungut kan memang penyewanya.

    ketentuannya memang dia yg wajib potong, setor dan lapor.
    klo anda yg diperiksa maka anda yg kena duluan.. karena ngak punya bukti potong.

    sedangkan klo dia yg diperiksa maka dia yg dikenakan.

  • Faridah

    Member
    11 June 2010 at 4:45 pm

    Rekan Kudewi

    Tunggakan tersebut bisa menjadi tanggung jawab Rekan Kudewi. Dasar Hukumnya bisa dilihat di PS. 2 ayat 2.

    Mohon koreksinya Rekan yg lain

    Salam

    PERATURAN PEMERINTAH
    NOMOR 5 TAHUN 2002 TANGGAL 23 MARCH 2002
    TENTANG
    PERUBAHAN ATAS Peraturan Pemerintah nomor 29 TAHUN 1996 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :
    bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama kepada penerima penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan baik badan maupun orang pribadi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;

    Mengingat :
    1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
    2.Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
    3.Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
    4.Peraturan Pemerintah nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3636);

    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan :
    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS Peraturan Pemerintah nomor 29 TAHUN 1996 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN.

    Pasal I
    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, diubah sebagai berikut:

    1.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
    "Pasal 2
    (1)Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewa.
    (2)Dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan."

    2.Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
    "Pasal 3
    Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final."

    Pasal II
    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di : Jakarta
    pada tanggal : 23 Maret 2002

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd
    MEGAWATI SOEKARNO PUTRI

    Diundangkan di : Jakarta
    pada tanggal : 23 Maret 2002

    SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
    ttd
    BAMBANG KESOWO

  • nt1

    Member
    11 June 2010 at 4:50 pm
    Originaly posted by kudewi:

    Tempat saya disewa suatu badan usaha

    Originaly posted by faridah:

    (2)Dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan."

    nah penyewanya kan pemotong pajak..^^

  • Faridah

    Member
    11 June 2010 at 5:10 pm

    Rekan nt1

    Owh iya ya..Badan Usaha itu memang pemotong pajak..jadi malu.

    Jadi bagaimana solusi nya untuk Rekan kita ini?

    Salam

  • nt1

    Member
    11 June 2010 at 5:12 pm
    Originaly posted by faridah:

    Owh iya ya..Badan Usaha itu memang pemotong pajak..jadi malu.

    huahahahahaha

    Originaly posted by faridah:

    Jadi bagaimana solusi nya untuk Rekan kita ini?

    yah minta bukti potongnya… karena mau dilaporkan dalam spt pribadi…

Viewing 16 - 28 of 28 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now