Forum Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Apakah WP OP non peserta TA 2016 yang belum melaporkan harta 2015 bisa ikut PPS?
Tagged: harta_belum_dilaporkan, PPS, Program_Pengungkapan_Sukarela, programpengungkapansukarela, wp_op, wpop
Apakah WP OP non peserta TA 2016 yang belum melaporkan harta 2015 bisa ikut PPS?
Sore Ortax team. Untuk WP OP non peserta TA 2016, atas perolehan harta 2015 dan sebelumnya dan belum dilaporkan dalam SPT nya, apakah bisa ikut PPS?”
bisa
Viewing 1 - 2 of 2 posts