Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › APLIKASI PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DALAM FORMAT Ms eXCEL
APLIKASI PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DALAM FORMAT Ms eXCEL
Saya mencoba membuat sendiri aplikasi penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap, Bukan Pegawai, Pegawai Tetap (Gross Up & Non Gros UP), SSP Baru dan Formulir SPT.
Seandainya Rekan-rekan berminat silahkan klik http://begawan5060.blogspot.comJangan lupa mohon tanggapan/masukannya..
Salam..
Sebelumnya terima kasih rekan begawan, izin download
untuk tahun pajak 2022 apa sudah bikin applikasi yg baru pak…?
saya kok tidak bisa membuka link nya ya?
Pak untuk NPWP apa tidak bisa dibuat sesuai dengan format pajak yaitu :
xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx
Adapun langkahnya adalah sbb :
1. Masuk ke Format cells ——- pilih custom ——- ketik di Type 00"."000"."000"."0"-"000"."000Kayaknya baru sedikit saja tambahan dari saya, sebelum saya ucapkan terima kasih, sudah diberikan software gratis.
Salam dari saya untuk Bapak
sebelumnya makasih pak begawan atas spreadsheet nya,
Mencoba brtanya/komentar nih,dalam penghitungan PPh 21 pegawai tetap (bulanan) ada kolom iuran pensiun, THT/JHT yang dibayar pemberi kerja maksudnya untuk apa yah?? setahu saya iuran THT yang dibayar pemberi kerja kan tidak boleh masuk ke penghitungan PPh 21 bulanan karena atas klaim tersebut atau sudah realisasi nya penghasilan tersebut masuk kategori PPH Final.
salam
Rekan Edisuryadi…
Terimakasih atas sarannya.
Dengan format sel atau tidak, cara menulisnya sama saja, tanpa tanda baca. Dan hasilnya kan masuk bukti potong yang berbentuk kotak.Rekan Feri
Originaly posted by ferry07:dalam penghitungan PPh 21 pegawai tetap (bulanan) ada kolom iuran pensiun, THT/JHT yang dibayar pemberi kerja maksudnya untuk apa yah?? setahu saya iuran THT yang dibayar pemberi kerja kan tidak boleh masuk ke penghitungan PPh 21 bulanan karena atas klaim tersebut atau sudah realisasi nya penghasilan tersebut masuk kategori PPH Final.
Kolom tersebut sengaja saya sediakan dengan maksud bahwa apabila pemberi kerja memberikan "tunjangan" iuran pensiun/THT/JHT, maka total biaya pegawai dalam satu bulan dapat diketahui dan equal dengan ledger biaya. Untuk penghitungan PPh Pasal 21 sudah "bersih" (tidak dihitung)
sebelumnya saya trimaksi pak..
saya sudah mengunduh file blok bapak.
sangat menbantu sekali,wasalam
Silahkan bagi rekan-rekan yang membutuhkan..
sebelumnya makasih ya pak begawan saya sudah boleh mengunduh filenya…btw, itu pembulatannya berapa rupiah yah…?kebawah atau keatas..?
Wah terima kasih banget Rekan Begawan atas file gratisnya
Semoga nggak bosen kirim program gratis ke Ortax
Sekali lagi thanksDibulatkan dalam ribuah penuh ke bawah …
Contoh : 125.342 —> 125.000terimakasih banyak ya Pak Begawan
berkat bapak kita semua jadi banyak belajar
sekali lagi terimakasihRekan Begawan, maaf kalau mengganggu ….
Aplikasi : kalau ditambah Bonus / THR kok jumlah bayar pajaknya kecil, nggak sesuai kalau dihitung manual, apa aku yang salah ??
Tks- Originaly posted by mata:
Rekan Begawan, maaf kalau mengganggu ….
Aplikasi : kalau ditambah Bonus / THR kok jumlah bayar pajaknya kecil, nggak sesuai kalau dihitung manual, apa aku yang salah ??Bukan, andalah yang benar…..
Saya sadar, khusus penghitungan PPh apabila menerima penghsl tidak teratur, baru terhitung "setengah jalan" Dari beberapa kali mencoba dengan ph yang berbeda-beda. justru cara yang "benar" akan menghasilkan LB pada penghitungan tahunan (1721-A1)Jadi untuk menghitung secara benar jumlah PPh yg harus dipotong (bulanan) pada saat menerima ph tidak teratur, mohon dihitung lagi secara manual
Rekan-rekan semua…..
Penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap yang menerima penghasilan tidak teratur, sudah saya revisi, sesuai PER-31 (tidak "setengah jalan"). Dengan demikian penjelasan/jawaban saya untuk rekan Mata, dianggap tidak ada….
Terima kasih..