Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan APLIKASI PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DALAM FORMAT Ms eXCEL

  • APLIKASI PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DALAM FORMAT Ms eXCEL

  • begawan5060

    Member
    13 August 2009 at 6:48 pm

    Saya mencoba membuat sendiri aplikasi penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap, Bukan Pegawai, Pegawai Tetap (Gross Up & Non Gros UP), SSP Baru dan Formulir SPT.
    Seandainya Rekan-rekan berminat silahkan klik http://begawan5060.blogspot.com

    Jangan lupa mohon tanggapan/masukannya..

    Salam..

    • CHINMI KUIL DAIRIN

      Member
      9 February 2022 at 10:06 pm

      Sebelumnya terima kasih rekan begawan, izin download

    • zamrony

      Member
      30 April 2022 at 11:00 am

      untuk tahun pajak 2022 apa sudah bikin applikasi yg baru pak…?

    • Gamin Yoo

      Member
      28 November 2023 at 3:16 pm

      saya kok tidak bisa membuka link nya ya?

  • begawan5060

    Member
    13 August 2009 at 6:48 pm
  • edisuryadi2

    Member
    13 August 2009 at 7:35 pm

    Pak untuk NPWP apa tidak bisa dibuat sesuai dengan format pajak yaitu :
    xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx
    Adapun langkahnya adalah sbb :
    1. Masuk ke Format cells ——- pilih custom ——- ketik di Type 00"."000"."000"."0"-"000"."000

    Kayaknya baru sedikit saja tambahan dari saya, sebelum saya ucapkan terima kasih, sudah diberikan software gratis.

    Salam dari saya untuk Bapak

  • ferry07

    Member
    14 August 2009 at 9:24 am

    sebelumnya makasih pak begawan atas spreadsheet nya,
    Mencoba brtanya/komentar nih,

    dalam penghitungan PPh 21 pegawai tetap (bulanan) ada kolom iuran pensiun, THT/JHT yang dibayar pemberi kerja maksudnya untuk apa yah?? setahu saya iuran THT yang dibayar pemberi kerja kan tidak boleh masuk ke penghitungan PPh 21 bulanan karena atas klaim tersebut atau sudah realisasi nya penghasilan tersebut masuk kategori PPH Final.

    salam

  • begawan5060

    Member
    14 August 2009 at 10:09 am

    Rekan Edisuryadi…
    Terimakasih atas sarannya.
    Dengan format sel atau tidak, cara menulisnya sama saja, tanpa tanda baca. Dan hasilnya kan masuk bukti potong yang berbentuk kotak.

  • begawan5060

    Member
    14 August 2009 at 10:14 am

    Rekan Feri

    Originaly posted by ferry07:

    dalam penghitungan PPh 21 pegawai tetap (bulanan) ada kolom iuran pensiun, THT/JHT yang dibayar pemberi kerja maksudnya untuk apa yah?? setahu saya iuran THT yang dibayar pemberi kerja kan tidak boleh masuk ke penghitungan PPh 21 bulanan karena atas klaim tersebut atau sudah realisasi nya penghasilan tersebut masuk kategori PPH Final.

    Kolom tersebut sengaja saya sediakan dengan maksud bahwa apabila pemberi kerja memberikan "tunjangan" iuran pensiun/THT/JHT, maka total biaya pegawai dalam satu bulan dapat diketahui dan equal dengan ledger biaya. Untuk penghitungan PPh Pasal 21 sudah "bersih" (tidak dihitung)

  • lingga

    Member
    14 August 2009 at 2:58 pm

    sebelumnya saya trimaksi pak..
    saya sudah mengunduh file blok bapak.
    sangat menbantu sekali,

    wasalam

  • begawan5060

    Member
    20 August 2009 at 11:19 am

    Silahkan bagi rekan-rekan yang membutuhkan..

  • achit

    Member
    21 August 2009 at 12:22 pm

    sebelumnya makasih ya pak begawan saya sudah boleh mengunduh filenya…btw, itu pembulatannya berapa rupiah yah…?kebawah atau keatas..?

  • mata

    Member
    21 August 2009 at 2:25 pm

    Wah terima kasih banget Rekan Begawan atas file gratisnya
    Semoga nggak bosen kirim program gratis ke Ortax
    Sekali lagi thanks

  • begawan5060

    Member
    21 August 2009 at 2:26 pm

    Dibulatkan dalam ribuah penuh ke bawah …
    Contoh : 125.342 —> 125.000

  • CfF

    Member
    21 August 2009 at 3:11 pm

    terimakasih banyak ya Pak Begawan
    berkat bapak kita semua jadi banyak belajar
    sekali lagi terimakasih

  • mata

    Member
    21 August 2009 at 3:28 pm

    Rekan Begawan, maaf kalau mengganggu ….
    Aplikasi : kalau ditambah Bonus / THR kok jumlah bayar pajaknya kecil, nggak sesuai kalau dihitung manual, apa aku yang salah ??
    Tks

  • begawan5060

    Member
    21 August 2009 at 3:50 pm
    Originaly posted by mata:

    Rekan Begawan, maaf kalau mengganggu ….
    Aplikasi : kalau ditambah Bonus / THR kok jumlah bayar pajaknya kecil, nggak sesuai kalau dihitung manual, apa aku yang salah ??

    Bukan, andalah yang benar…..
    Saya sadar, khusus penghitungan PPh apabila menerima penghsl tidak teratur, baru terhitung "setengah jalan" Dari beberapa kali mencoba dengan ph yang berbeda-beda. justru cara yang "benar" akan menghasilkan LB pada penghitungan tahunan (1721-A1)

    Jadi untuk menghitung secara benar jumlah PPh yg harus dipotong (bulanan) pada saat menerima ph tidak teratur, mohon dihitung lagi secara manual

  • begawan5060

    Member
    23 August 2009 at 3:03 pm

    Rekan-rekan semua…..
    Penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap yang menerima penghasilan tidak teratur, sudah saya revisi, sesuai PER-31 (tidak "setengah jalan"). Dengan demikian penjelasan/jawaban saya untuk rekan Mata, dianggap tidak ada….
    Terima kasih..

Viewing 1 - 15 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now