Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Aplikasi Per-25/PJ/2018 tentang Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty)
Aplikasi Per-25/PJ/2018 tentang Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty)
Dear kawan,
Mohon infonya apakah di Hongkong tetap menerapkan Per-25/PJ/2018 untuk mengajukan tarif tax treaty atau punya aturan tersendiri?
Sebagai contoh adalah di Singapura sudah berlaku aturan bahwa pengajuan tarif tax treaty adalah dengan mengajukan Certificate of Residence (CoR) dari Pemerintah Singapura. IRAS (Otoritas Pajak Singapura) tidak bersedia lagi menandatangani formulir sesuai lampiran Per-25/PJ/2018 dan digantikan dengan CoR.
Terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 posts