Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Areal Log Ponds
Salam temen- temen semua….
Mau tanya perhitungan Areal Log Ponds pada link ini dari mana ya…?
http://catatan-pajak.blogspot.com/2011/05/sektor-p erkebunan-kehutanan-dan_21.html
a. Log Ponds = 100.000 x Rp 2,7 = Rp 270.000,00
saya coba bantu …
maksud rekan aswan asal angka 100.000 dan 2,7 tersebut ya?kalo angka 100.000 itu dari angka luas logponds 10 hektar dijadikan satuan meter persegi karena perhitungannnya dalam meter persegi
kalo dilink tsb
angka 2,7 dari angka klasifikasi bumi kelas A 49 sesuai KMK KEP523/KMK.04/1998
tapi kelihatannya keliru karena kelas A49 nilainya bukan RP 270 /m2 melainkan Rp 200/m2. Rp 270/m2 ada di kelas A48 sesuai lampiran dalam KMK tersebutTerima Kasih atas balasan nya rekan @heppy….
tapi totalnya kok cuman 270.000 bukan kah semestinya (anggap saja Rp. 270/m2) Rp. 27.000.000
Kenapa jadi Rp. 2,70 /m2
Pengertian Areal Log Ponds sendiri menurut SE-73/1999 adalah :
Areal Log Ponds adalah sebesar luas areal dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak perairan yang ditentukan berdasarkan korelasi garis lurus ke samping, dengan klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak permukaan bumi berupa tanah sekitarnya.
Maksudnya….?
- Originaly posted by heppy:
Maksud contoh link di atas adalah jika tanah disekitarnya senilai kelas A49 (Rp 200/m2), maka konversi utk logpondnya menjadi Rp 2,7 /m2 sesuai lampiran kep 16 tersebut.
Terima kasih……
Sangat membantu sekali…………
oh iya ralat dikit karena ini ttg logponds:(
karena sifat logponds adalah perairan, bukan tanah, maka nilainya akan dikonversi dari nilai tanah disekitarnya.
Dasar konversi ada di lampiran kep 16/pj.6/1998.
Maksud contoh link di atas adalah jika tanah disekitarnya senilai kelas A49 (Rp 200/m2), maka konversi utk logpondnya menjadi Rp 2,7 /m2 sesuai lampiran kep 16 tersebut.
Demikian semoga membantu.maksud korelasi garis lurus ke samping= konversi sbgmn sy maksudkan.
Rekan Sekalian mohon penjelasan nya lagi:
Beda PBB untuk Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri dengan Hak Pengusahaan Hutan, Hak Pengusahaan Hasil Hutan, Perhutani, Izin Pemanfaatan Kayu serta Izin Sah Lainnya selain Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri
ada di SE 73/1999
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Sektor Kehutanan atas:
(1) Hak Pengusahaan Hutan, Hak Pengusahaan Hasil Hutan, Perhutani, Izin Pemanfaatan Kayu serta Izin Sah Lainnya selain Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri ditentukan sebagai berikut:Areal produktif sebesar 8,5 x Hasil Bersih setahun sebelum tahun pajak berjalan;
Areal belum produktif, tidak produktif, dan emplasemen adalah sebesar luas areal dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;
Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar luas bangunan dikalikan dengan Nilai Objek Pajak berupa bangunan yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.(2) Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri ditentukan sebagai berikut:
Areal produktif adalah sebesar luas areal dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan, ditambah dengan Jumlah Biaya Pembangunan hutan Tanaman Industri menurut umur tanaman;
Areal tidak produktif dan areal emplasemen dalam Kawasan Hutan Tanaman Industri, adalah sebesar luas areal dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;
Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar luas bangunan dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa bangunan yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.YANG jadi pertanyaan untuk HPHTI klu untuk AREA BELUM Produktif gimana ya…?
apakah di hitung NJOP tanah saja atau NJOP Tanah + Biaya Pembangunan HTI atau tidak di masukan dalam perhitungan NJOP….contoh:
PT. Wana Artha perusahaan HPHTI di Jambi dgn data sbb:
Areal produktif ditanami tanaman jelatung 500 Ha kelas A39
Standar Biaya Pembangunan (SBP) = Rp 2.930.800 / Ha.
Areal belum menghasilkan:
Jelatung tahun-4 = 100 Ha, Kelas A39, SBP Rp 2.427.800 / Ha.
Jelatung tahun-5 = 200 Ha, Kelas A39, SBP Rp 2.769.800 / Ha.
Areal yang tidak dikenakan PBB 50 Ha, Kelas A49.
Log Ponds = 20 Ha, Kelas A47.
Areal yang dikuasai pihak-3 = 50 Ha, Kelas A48.
Areal lainnya = 50 Ha, kelas A50.
Areal Emplasemen, berupa :
pabrik 1 Ha
Gudang 5.000 m2
Kantor 1.000 m2
Perumahan 1 HaAreal Bangunan berupa:
pabrik 3.000 m2
Gudang 500 m2
Kantor 200 m2
Hitung PBB terhutang jika NJOPTKP ditetapkan 8.000.000,-Rekan Sekalian ……..
Buat perhitungan PBB P3 apakah semua areal tanah Produktif di hitung juga NJOP nya…….?
- Originaly posted by aswan:
HPHTI klu untuk AREA BELUM Produktif gimana ya…?
Ada 2 jenis Hutan dalam perhitungan PBB yaitu Hutan alam dan Hutan tanaman industri
Areal produktif HTI dihitung berdasarkan 2 komponen.
1. Nilai dasar tanahnya=> dihitung berdasarkan nilai tanah sekitarnya
2. Nilai tanaman => dihitung berdasarkan Standar investasi tanaman per jenis tanaman per wilayah - Originaly posted by aswan:
perhitungan PBB P3 apakah semua areal tanah Produktif di hitung juga NJOP nya…….?
areal produktif merupakan salah satu bagian areal yang dihitung juga nilainya. Nilai areal produktif ini merupakan bagian dari NJOP bumi secara keseluruhan dalam areal yang dikuasai/dimiliki/dimanfaatkan wajib pajak
NJOP bumi = Nilai areal produktif + Nilai areal belum produktif + Nilai areal tidak produktif + Nilai areal emplasement+nilai areal lainnya. - Originaly posted by heppy:
Areal produktif HTI dihitung berdasarkan 2 komponen.
1. Nilai dasar tanahnya=> dihitung berdasarkan nilai tanah sekitarnya
2. Nilai tanaman => dihitung berdasarkan Standar investasi tanaman per jenis tanaman per wilayahok, kalau untuk kasus ini:
Originaly posted by aswan:Areal belum menghasilkan:
Jelatung tahun-4 = 100 Ha, Kelas A39, SBP Rp 2.427.800 / Ha.
Jelatung tahun-5 = 200 Ha, Kelas A39, SBP Rp 2.769.800 / Ha.apakah nilai tanahnya dasar tanahnya di hitung juga……… jadi NJOP :
Jelatung tahun-4 = 100 x 10.000 x Kelas A39 = xxxxxxxxx
SBP = 100 x Rp 2.427.800 / Ha =xxxxxxxxx
Jelatung tahun-5 = 200 x 10.000 x Kelas A39 =xxxxxxxxx
SBP = 100 x Rp 2.769.800 / Ha =xxxxxxxxxmohon penjelasannya…..?
- Originaly posted by heppy:
NJOP bumi = Nilai areal produktif + Nilai areal belum produktif + Nilai areal tidak produktif + Nilai areal emplasement+nilai areal lainnya.
untuk nilai areal produktif apakah nilai tanah nya juga di hitung…….?
Karena di PBB sektor mineral dan batubara areal produktif hanya di kali 9,5 x hasil bersih.
NJOP Bumi lainnya sebesar nilai tanah tidak termasuk areal produktifCMIIW
- Originaly posted by aswan:
Jelatung tahun-4 = 100 x 10.000 x Kelas A39 = xxxxxxxxxSBP = 100 x Rp 2.427.800 / Ha =xxxxxxxxxJelatung tahun-5 = 200 x 10.000 x Kelas A39 =xxxxxxxxx SBP = 100 x Rp 2.769.800 / Ha =xxxxxxxxx
benar rekan
NJOP areal produktif
Jelatung 4 tahun = Nilai tanah + nilai investasi tanaman
Jelatung 5 tahun = Nilai tanah + nilai investasi tanaman
trus dijumlahkanrekan aswan menyebut nilai investasi tanaman dg SBP. Dalam perhitungan pajak SBP tersebut disebut SIT (Standar investasi tanaman)
- Originaly posted by heppy:
Dalam perhitungan pajak SBP tersebut disebut SIT (Standar investasi tanaman)
iya peraturan terbaru di sebut SIT
makasih rekan atas masukannya……